Kemendiknas
mulai 2013 ini merekrut Data Pokok Dapodik dengan SISTEM ONLINE melalui DIREKTORAT
P2TK DIKDAS (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan). Dengan sistem online ini diharapkan data seluruh sekolah dapat
tersimpan secara akurat dan valid.
Mekanisme
pendataan sistem online ini, yang paling ujung adanya setiap sekolah
diberikan KODE REGRISTRASI agar bisa masuk ke server DIREKTORAT P2TK DIKDAS,
guna mengirim / upload data yang meliputi Data Sekolah, Data Peserta Didik,
Data Guru/PTK.
Sistem
online DAPODIK ini berdampak pada :
1. Penyaluran Dana
BOS ke sekolah,
2. Pemberian
Beasiswa kepada siswa berprestasi atau siswa kurang mampu
3. Kenaikan
pangkat Guru / PTK
4. Tunjangan
Profesi / Tunjangan sertifikasi Guru
5. Dll masih
banyak lagi
Namun saat
dilaksanakan kebijakan tersebut terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah : Situs/server P2TK
DIKDAS, tempat pengecekan Data
Guru/PTK perorangan tak dapat atau sulit diakses.
Hal di atas bukan permasalahan yang serius, Masalah ini akan segera teratasi
karena hingga saat ini Kemendiknas terus berupaya memperbaiki dan
menyempurnakan server P2TK Dikdas tersebut.
No comments:
Post a Comment