(Eduspotnews): Sertifikasi 2014 merupakan
tahap akhir pelaksanaan sertifikasi melalui pola Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG). Karena direncanakan tahun 2015 yang akan datang,
sertifikasi akan menggunakan pola pendidikan profesi guru (PPG). Selain
pola PLPG, tahun 2014 masih memberi kesempatan kepada guru-guru yang
belum bersertifikat pendidik untuk menempuh 2 pola lainnya yaitu pola
Pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) dan pola penilaian
portofolio (PF). Meskipun secara jumlah, persentase PSPL dan PF sangat
kecil. Hanya 1% dari seluruh kuota yang diberikan pada kabupaten/kota.
Proses pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2014, akan melalui Alur sertifikasi guru dalam jabatan 2014. Semua
guru yang telah memiliki NUPTK DAN telah memverifikasi NUPTK di layanan
transaksional PADAMU NEGERI sehingga NUPTK-nya dinyatakan aktif tetapi
belum pernah mengikuti UKG akan diikutkan seluruhnya pada UKG 2014.
Keikut sertaan di UKG 2014 ini tanpa melihat masa kerja, status pegawai
dan latar belakang akademis. Semua guru akan diikutkan UKG 2014 karena
UKG hanya sebagai sarana pemeteaan kompetensi guru. Jadi tidak ada
istilah LULUS atau TIDAK LULUS dalam pelaksanaan UKG. Setelah mengikuti
UKG, sistem AP2SG akan merangking daftar nama-nama yang akan dijadikan
calon peserta sertifikasi guru 2014.
Setelah pelaksanaan UKG, barulah akan ditetapkan kuota yang akan diberika pada tiap-tiap kabupaten/kota. Bagi guru-guru yang memenuhi syarat-syarat calon peserta sertifikasi guru 2014 dan masuk dalam daftar kuota sertifikasi kabupaten/kota, maka akan berlanjut pada tahapan PLPG. Namun sebelum mengikuti PLPG, calon peserta PLPG tersebut harus mengumpulkan berkas-berkas sebagai berikut :
1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP . Format A1 ini menjadi pegangan yang wajib dibawa oleh peserta PLPG. Jadi dokumen ini jangan sampai hilang. Sebaiknya buat duplikat/copynya yang disimpan dirumah atau ditempat yang aman.
2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Ijazah ini wajib disahkan sehingga sebaiknya, bagi guru-guru yang perguruan tingginya jauh dari tempat domisili atau bertugas saat ini, sudah mempersiapkan untuk meminta legalisir ijazah tersebut jauh-jauh hari. Jangan sampai memalsukan ijazah, sebab PP 74 Pasal 63 ayat 5 mengatakan “Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima”.
3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. SK mengajar ini berisi pembagian jam mengajar guru dalam satu minggu. Dan SK ini wajib ditanda tangani oleh Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.
5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan. Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014, paling lambat tanggal 15 Maret 2014. (source: forumptk)
Setelah pelaksanaan UKG, barulah akan ditetapkan kuota yang akan diberika pada tiap-tiap kabupaten/kota. Bagi guru-guru yang memenuhi syarat-syarat calon peserta sertifikasi guru 2014 dan masuk dalam daftar kuota sertifikasi kabupaten/kota, maka akan berlanjut pada tahapan PLPG. Namun sebelum mengikuti PLPG, calon peserta PLPG tersebut harus mengumpulkan berkas-berkas sebagai berikut :
1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP . Format A1 ini menjadi pegangan yang wajib dibawa oleh peserta PLPG. Jadi dokumen ini jangan sampai hilang. Sebaiknya buat duplikat/copynya yang disimpan dirumah atau ditempat yang aman.
2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Ijazah ini wajib disahkan sehingga sebaiknya, bagi guru-guru yang perguruan tingginya jauh dari tempat domisili atau bertugas saat ini, sudah mempersiapkan untuk meminta legalisir ijazah tersebut jauh-jauh hari. Jangan sampai memalsukan ijazah, sebab PP 74 Pasal 63 ayat 5 mengatakan “Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima”.
3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. SK mengajar ini berisi pembagian jam mengajar guru dalam satu minggu. Dan SK ini wajib ditanda tangani oleh Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.
5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan. Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014, paling lambat tanggal 15 Maret 2014. (source: forumptk)
No comments:
Post a Comment