Sunday, October 7, 2012

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP



Menurut Arne Naess krisis lingkungan saat ini hanya bis adiatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam. Perubahan cara pandang yang fundamental dan radikal dibutuhkan sebagai sebuah pola atau gaya hidup baru yang tidak hanya menyangkut orang per orang, tetapi juga budaya masyarakat secara keseluruhan.
Selaman ini telah berkembang dua cara pandang yaitu :
1.     Antroposentrisme
Yaitu teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta, cara pandang ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan menguras alam semsta demi memenuhi kebutuhan kepentingan manusia. Imanuel Kant adalah seorang penganut teori ini.

2.     Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan teori biosentrisme (teori yang menganggap bahwa setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Teori ini mengaggap serius setiap kehidupan dan makhluk hidup di alam semesta).

Ekosentrisme telah mendobrak cara pandang antroposentris, bahkan telah dikembangkan lebih lanjut hingga mencakup seluruh komunitas ekologis yang dikenal dengan nama deep ecology. Arne Naess, seorang fisuf Norwegia, pada tahun 1973 telah mempelopori cara pandang ini.

1. Perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di Tingkat Internasional
Pada tahun 1975, sebuah lokakarya internasional tentang pendidikan lingkungan hidup diadakan di Beograd, Jugoslavia. Pada pertemuan tersebut dihasilkan pernyataan antar negara peserta mengenai pendidikan lingkungan hidup yang dikenal sebagai “The Belgrade Charter – a Global Framework for Environmental Education”.
Secara ringkas tujuan pendidikan lingkungan hidup yang dirumuskan dalam Belgrade Charter tersebut di atas adalah sbb:
1.        Meningkatkan kesadaran dan perhatian terhadap keterkaitan bidang ekonomi, sosial, politik serta ekologi, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
2.        Memberi kesempatan bagi setiap orang untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku, motivasi dan komitmen, yang diperlukan untuk bekerja secara individu dan kolektif untuk menyelesaikan masalah lingkungan saat ini dan mencegah munculnya masalah baru.
3.        Menciptakan satu kesatuan pola tingkah laku baru bagi individu, kelompok-kelompok dan masyarakat terhadap lingkungan hidup.
2. Perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di tingkat ASEAN
Program pengembangan pendidikan lingkungan bukan merupakan hal yang baru di lingkup ASEAN. Negara-negara anggota ASEAN telah mengembangkan program dan kegiatannya sejak konferensi internasional pendidikan lingkungan hidup pertama di Belgrade tahun 1975. Sejak dikeluarkannya ASEAN Environmental Education Action Plan 2000-2005, masing-masing negara anggota ASEAN perlu memiliki kerangka kerja untuk pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan. Indonesia sebagai negara anggota ASEAN turut aktif dalam merancang dan melaksanakan ASEAN Environmental Education Action Plan 2000-2005. Pada intinya ASEAN Environmental Education Action Plan 2000 – 2005 ini merupakan tonggak sejarah yang penting dalam upaya kerja sama regional antar sesama negara anggota ASEAN dalam turut meningkatkan pelaksanaan pendidikan lingkungan di masing-masing negara anggota ASEAN.
3. Perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
Di Indonesia perkembangan penyelenggaraan pendidikan lingkungan dimulai pada tahun 1975 dimana IKIP Jakarta untuk pertama kalinya merintis pengembangan pendidikan lingkungan dengan menyusun Garis-garis Besar Program Pengajaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta pada periode tahun 1977/1978.
Pada tahun 1979 dibentuk dan berkembang Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Bersamaan dengan itu pula mulai dikembangkannya pendidikan AMDAL oleh semua PSL di bawah koordinasi Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg-PPLH). Saat ini jumlah PSL yang menjadi anggota BKPSL telah berkembang menjadi 87 PSL, di samping itu berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta mulai mengembangkan dan membentuk program khusus pendidikan lingkungan, misalnya di Jurusan Kehutanan IPB.
Pada jenjang pendidikan dasar dan menegah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Sejak tahun 1989/1990 hingga saat ini berbagai pelatihan tentang lingkungan hidup telah diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi guru-guru SD, SMP dan SMA termasuk Sekolah Kejuruan.
Prakarsa pengembangan pendidikan lingkungan juga dilakukan oleh berbagai LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL) antara LSM-LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap pendidikan lingkungan. Hingga tahun 2001 tercatat 76 anggota JPL yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan.
Sehubungan dengan kegiatan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia, Kelompok Kerja Pendidikan Konservasi Sumberdaya Hutan dan Lingkungan Hidup (Pokja PKSDH & L) telah membagi perkembangan kegiatan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia ke dalam tiga periode, yaitu :

a.  Periode 1969-1983 (periode persiapan dan peletakan dasar)
Usaha pengembangan pendidikan LH ini tidak bisa dilepaskan dari hasil Konferensi Stockholm pada tahun 1972 yang antara lain menghasilkan rekomendasi dan deklarasi antara lain tentang pentingnya kegiatan pendidikan untuk menciptakan kesadaran masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup. Salah satu kegiatan yang mempelopori pengembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia dilakukan oleh IKIP Jakarta pada tahun yaitu dengan menyusun Garis-garis Besar Pendidikan dan Pengajaran (GBPP) bidang lingkungan hidup untuk pendidikan dasar. Pada tahun 1977/1978, GBPP tersebut kemudian diujicobakan pada 15 SD di Jakarta. Selain itu penyusunan GBPP untuk pendidikan dasar, beberapa perguruan tinggi juga mulai mengembangkan Pusat Studi Lingkungan (PSL) yang salah satu aktivitas utamanya adalah melaksanakan kursus-kursus mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL). Program studi lingkungan dan konservasi sumberdaya alam di beberapa perguruan tinggi juga mulai dikembangkan.
b. Periode 1983-1993 (periode sosialisasi)
Pada periode ini, kegiatan pendidikan lingkungan hidup baik di jalur formal (sekolah) maupun di jalur non formal (luar sekolah) telah semakin berkembang. Pada jalur pendidikan formal, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, materi pendidikan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan konservasi SDA telah diintegrasikan ke dalam kurikulum 1984. Selama periode ini, berbagai pusat studi seperti Pusat Studi Kependudukkan (PSK) dan Pusat Studi Lingkungan (PSL) baik di perguruan tinggi negeri maupun pergurutan tinggi swasta terus bertambah jumlah dan aktivitasnya. Selain itu, program-program studi pada jenjang S1, S2, dan S3 yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam juga terus berkembang. Bahkan isu dan permasalahan lingkungan hidup telah diarahkan sebagai bagian dari Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang harus diterima oleh semua mahasiswa pada semua program studi atau disiplin ilmu.

Perhatian terhadap upaya pengembangan pendidikan lingkungan hidup oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan juga terus meningkat, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu dengan terus dimantapkannya program dan aktivitasnya melalui pembentukkan Bagian Proyek KLH sebagai salah satu unit kegiatan di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Pada periode ini sosialiasasi masalah lingkungan hidup juga dilakukan terhadap kalangan administratur negara dengan memasukkan materi kependudukkan dan lingkungan hidup ke dalam kurikulum penjenjangan tingkat Sepada, Sepadya, dan Sespa pada Diklat Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 1989/1990. Di samping itu, selama periode ini pula banyak LSM serta lembaga nirlaba lainnya yang didirikan dan ikut mengambil peran dalam mendorong terbentuknya kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku ramah lingkungan. Secara keseluruhan, perkembangan kegiatan pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat di atas tidak saja terjadi di Jakarta tetapi juga di daerah-daerah lainnya.

c. Periode 1993 – sekarang (periode pemantapan dan pengembangan)
Salah satu hal yang menonjol dalam periode ini adalah ditetapkannya Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 0142/U/1996 dan No Kep: 89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup, tanggal 21 Mei 1996. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Departemen P & K juga terus mendorong pengembangan dan pemantapan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di sekolah-sekolah antara lain melalui penataran guru, penggalakkan bulan bakti lingkungan, penyiapan Buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) untuk Guru SD, SLTP, SMU dan SMK , program sekolah asri, dan lain-lain. Selain itu, berbagai insiatif dilakukan baik oleh pemerintah, LSM, maupun erguruan tinggi dalam mengembangkan pendidikan lingkungan hidup melalui kegiatan seminar, sararasehan, lokakarya, penataran guru, pengembangan sarana pendidikan seperti penyusunan modul-modul integrasi, buku-buku bacaan dan lain-lain.
Walaupun perhatian terhadap langkah-langkah pengembangan pendidikan lingkungan hidup pada satu atau dua tahun terakhir ini semakin meningkat, baik untuk pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah, namun harus diakui bahwa masih banyak hal yang perlu terus selalu diperbaiki agar pendidikan lingkungan hidup dapat lebih memasyarakat secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan pendidikan lingkungan hidup yang dilaksanakan mulai jenjang pra sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi melalui berbagai bentuk kegiatan dapat memberikan hasil yang optimal.

Peran Masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional



Dalam proses pendidikan ada tiga lingkungan penting yang sangat berpengaruh yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat yang mempunyai sasaran yang sama yaitu anak.
Pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah tidak terlepas dari upaya mensinergikan dukungan dan peran serta masyarakat baik yang terdiri dari perorangan, kelompok, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan lainnya serta orang tua peserta didik untuk bersama-sama sekolah mengusahakan tercapainya peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan secara demokratis dan accountable dalam rangka tujuan pendidikan nasional.
1.    Peran serta masyarakat menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas
Pada Bab XIII undang-undang No. 2 tahun 1989 pasal 47, ayat (1), (2), dan (3) tentang peran serta masyarakat disebutkan sebagai berikut :
(1)    Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional
(2)    Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan
(3)    Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dari pasal 47 ayat 1, 2 dan penjelasan pasal ini jelas, peran serta masyarakat dalam pendidikan pemaknaannya dibatasi hanya dalam hal penyelenggaraan pendidikan di luar yang diselenggarakan oleh pemerintah. Artinya, peran serta tersebut terbatas dalam bentuk penyelenggaraan sekolah swasta.
Satu-satunya wadah yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran atau pertimbangan adalah Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN), yang peranannya dinyatakan dalam Bab XIV pasal 48 ayat 1, 2 sbb :
(1)    Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat, dapemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
(2)    Pembentukan Badan Pertimbangan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.
Dari hal itu, dapat diketahui bahwa peran serta masyarakat lebih difokuskan pada pendirian (penyelenggaraan) sekolah swasta.
Konsep bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah dimaknai secara sempit karena hanya dikaitkan dengan biaya pendidikan. Rumusan tersebut terdapat pada penjelasan pasal 25 ayat 1 butir 1/
Sementara pasal 25 pada UU No. 2 tahun 1989 ayat 1 butir 1 bunyinya sbb :
(1)  Setiap peserta didik berkewajiban untuk
1.  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kwajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekali lagi, tampak bahwa pengertian tanggungjawab bersama telah dikerdilkan artinya, hanya sebatas sumbangan biaya pendidikan bagi siswa sekolah negeri, yang bukan pada jenjang wajib belajar.

2.    Peran Serta Masyarakat menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Untuk memperjelas jaminan hukum terhadap berbagai peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional, memperhatikan pasal-pasal dalam UU No 20 tahun 2003 berikut ini :
a.    Berkaitan dengan kelompok masyarakat dalam pendidikan, bagian kesatu, umum
b.    Berkaitan dengan hak masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan bagian kedua dari Bab XV, pendidikan berbasis masyarakat, pasal 55 ayat 1 sampai 4
c.     Berkaitan dengan wadah mekanisme untuk mensinergikan peran serta masyarakat secara keseluruhan

3.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Depdiknas melalui Kepmendiknas No. 044/U/2002 telah mencanangkan pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di seluruh Indonesia.

4.    Beberapa catatan tentang Pelaksanaan Perean Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Beberapa catatan untuk mendukung peran lembaga-lembaga mandiri tersebut, sebagai berikut :
a.    Batasan peran Dewan pendidikan dan Komite Sekolah
Pelaksanaan kebijakan menjadi tanggungjwab birokrasi pendidikan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sebagai pasangan kerja Dewan Pendidikan sesuai lingkupnya. Sedangkan pelaksnaan kebijakan sekolah ada di tangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Keterlibatan anggota maupun pengurus baik Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah dalam melaksanakan tugasnya adalah atas nama lembaga bukan pribadi. Apa yang mereka lakukan harus dipertanggungjawabkab kepada lembaga dan kalau terdapat penyimpanan tentu akan dituntut sesuau aturan perundangan yang berlaku :
1.    Hak orang tua siswa
Masalah yang menyangkut kepentingan orang tua secara bersama/umum dapat disalurkan melalui Komite Sekolah
2.    Acuan atau Panduan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite sekolah yang dikeluarkan mendiknas dengan keputusan No 044/U/2002 sudah cukup memadai, paling tidak untuk kondisi masyarakat dan sekolah yang sedang dalam perailah ke arah kemandirian.
3.    Status kelembagaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan keanggotaannya.
Dewan pendidikan dan Komite sekolah sebagai lembaga mandiri , keanggotaannya bersifat terbuka dan suka rela
4.    Sosialisasi Dewan pendidikan dan Komite Sekolah secara terpadu dengan komponen pembaruan lainnya.
5.    Pembentukan komite sekolah agar dilakukan sebagai ”gayung bersambut” dengan penerapan MBS sesuai pesan pasal 51 UU No. 20 tahun 2003

Bangunan Manajemen Berbasis Sekolah



Banyak guru, kepala sekolah, bahkan kalangan dinas pendidikan yang melihat kebijakan pembaruan di bidang pendidikan secara terpotong-potong tidak menyeluruh. Mereka mungkin tidak salah karena mereka memperoleh dari berbagai sumber, kepentingan dan kegiatan yang berbeda. Kesan yang timbul seolah-olah banyak sekalik kebijakan baru yang membuat pusing sekolah. Bagan bangunan MBS dimaksudkan untuk menghilangkan kesan banyak sekali kebijakanb baru yang seolah-olah berdiri sendiri-sendiri.
1.    Bangunan Segi empat MBS dan daerah lingkaran
a)    Bangunan segi empat MBS merefleksikan proses pengelolaan pendidikan.
b)    Proses pembelajaran (PBM) digambarkan dalam bangunana lingkaran dengan garis-garis tebal karena proses ini lebih terfokus, direncanakan dengan sadar, materi dan metode serta sumber major yang spesifik dan dengan tujuan untuk mencapai kompetensi yang spesifik pula, sedangkan roses pendidikan di dalam sebuah sekolah merupakan wadah interasosial yang lebih luas dan beragam kegiatannya.
c)    Sumber Daya Pendidikan (SDP) merupakan sisi penopang penting untuk keberhasilan proses pembelajaran maupun prosees pendidikan pada umumnya pada suatu sekolah
d)    Kurikulum berbasis kompetensi menuntut inisiatif dan kreativitas guru, bahkan para guru baik secara sendiri atau kelompok dapat merumuskan silabus dan kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.

2.    Atap Segitiga
Dalam bangunan MBS, terdapat atap segitiga akuntabilitas yang merujuk kepada standar nasional, akreditasi sekolah dan evaluasi independen oleh lembaga mandiri.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah juga berfungsi sebagai standar nasional karena ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Evaluasi merupakan bentuk akuntabilitas yang diberikan kepada satuan-satuan pendidikan, termasuk program-programnya.
Menurut pasal 61 UU Nomor 20 tahun 2003, sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi pada umumnya sangat populer untuk sekolah kejuruan dan kursus-kursus serta pelatihan keterampilan tertentu yang bersifa vokasional.
Berdasarkan pasal 61 UU Nomor 20 tahun 2003, p[ara pengambil kebijakan masih mempunyai ruang untuk mengatur pelaksanaannya.

3.    Lantai Prasyarat (SPM), Fondasi (Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota) dan Lahan (Aspirasi Masyarakat)
Pelaksanaan MBS yang berwawasan mutu (MBS) akan sulit diwujudkan bahkan dalam kondisi tertentu tidak dapat dilaksanakan, kalau pemenuhan standar  pelayanan minimal sekolah (P-SPM-S) tidak dilaksanakan untuk mendukung sumber daya pendidikan (SDM) yang memadai. Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, Dewan Pendidikan berperan menampung dan menyalurkan aspirasi tersebut, dengan fungsinya sebagai pendukung (turut mencari solusi dan pemecahan masalah), penasehat (pemberi saran), pengawas (ikut mengontrol) dan mediator (penghubung berbagai pihak untuk membantu pendidikan). Dalam praktik saling hubungan antarelemen tersebut sungguhpun merupakan parameter, tetapi pelaksanaannya elastis/fleksibel dan dinamis dan sangat ditentukan oleh loyalitas serta kesungguhan berbagai pihak terkait terhadap pelaksanaan sistem yang berlaku.

Saturday, September 22, 2012

CONTOH LAPORAN PKP

Berikut saya berikan contoh laporan PKP untuk rekan2 mahasiswa Universitas Terbuka 2012.2 yang saya ambil dari salah satu blog berikut link downloadnya (dibawah posting versi ms word).
silahkan di simak ....
 


Silahkan klik link di bawah ini untuk melihat kelanjutannya  :)




CONTOH YANG LAIN BISA DILIAT DI TAUTAN DI BAWAH INI  SINI

Thursday, September 6, 2012

RPP DAN SILABUS BAHASA LAMPUNG SD/MI

Setelah bersusah payah mencari RPP dan Silabus Bahasa Lampung untuk SD/MI, akhirnya saya  mendapatkannya.
Mungkin rekan-rekan guru juga mengalami hal yang serupa.
Berikut saya sajikan link downloadnya, baik perkelas, maupun seluruhnya .
Monggo langsung di download dengan mengklik salah satu gambar atau tulisannya !










































Untuk download seluruh kelas bisa di klik di sini
Format yang rekan-rekan download adalah versi PDF.
Untuk merubah/mengedit bisa menggunakan program edit PDF. di sini saya menggunakan infix 4.17.

Ok, sekian dulu posting saya kali ini. semoga bermanfaat !!!