Dalam proses pendidikan ada
tiga lingkungan penting yang sangat berpengaruh yaitu keluarga, sekolah dan
masyarakat yang mempunyai sasaran yang sama yaitu anak.
Pembentukan dewan pendidikan
dan komite sekolah tidak terlepas dari upaya mensinergikan dukungan dan peran
serta masyarakat baik yang terdiri dari perorangan, kelompok, tokoh masyarakat,
dunia usaha, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan lainnya serta
orang tua peserta didik untuk bersama-sama sekolah mengusahakan tercapainya
peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan secara demokratis
dan accountable dalam rangka tujuan pendidikan nasional.
1. Peran serta masyarakat
menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas
Pada
Bab XIII undang-undang No. 2 tahun 1989 pasal 47, ayat (1), (2), dan (3)
tentang peran serta masyarakat disebutkan sebagai berikut :
(1) Masyarakat sebagai mitra
pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional
(2) Ciri khas satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan
(3) Syarat-syarat dan tata
cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dari
pasal 47 ayat 1, 2 dan penjelasan pasal ini jelas, peran serta masyarakat dalam
pendidikan pemaknaannya dibatasi hanya dalam hal penyelenggaraan pendidikan di
luar yang diselenggarakan oleh pemerintah. Artinya, peran serta tersebut
terbatas dalam bentuk penyelenggaraan sekolah swasta.
Satu-satunya
wadah yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran atau
pertimbangan adalah Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN), yang
peranannya dinyatakan dalam Bab XIV pasal 48 ayat 1, 2 sbb :
(1) Keikutsertaan masyarakat
dalam penentuan kebijaksanaan menteri berkenaan dengan sistem pendidikan
nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat,
dapemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
(2) Pembentukan Badan
Pertimbangan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh
Presiden.
Dari
hal itu, dapat diketahui bahwa peran serta masyarakat lebih difokuskan pada
pendirian (penyelenggaraan) sekolah swasta.
Konsep
bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat
dan pemerintah dimaknai secara sempit karena hanya dikaitkan dengan biaya pendidikan.
Rumusan tersebut terdapat pada penjelasan pasal 25 ayat 1 butir 1/
Sementara
pasal 25 pada UU No. 2 tahun 1989 ayat 1 butir 1 bunyinya sbb :
(1) Setiap peserta didik
berkewajiban untuk
1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kwajiban tersebut
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekali lagi, tampak
bahwa pengertian tanggungjawab bersama telah dikerdilkan artinya, hanya sebatas
sumbangan biaya pendidikan bagi siswa sekolah negeri, yang bukan pada jenjang
wajib belajar.
2. Peran Serta Masyarakat
menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Untuk
memperjelas jaminan hukum terhadap berbagai peran serta masyarakat dalam sistem
pendidikan nasional, memperhatikan pasal-pasal dalam UU No 20 tahun 2003 berikut
ini :
a. Berkaitan dengan
kelompok masyarakat dalam pendidikan, bagian kesatu, umum
b. Berkaitan dengan hak
masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan bagian kedua dari Bab XV,
pendidikan berbasis masyarakat, pasal 55 ayat 1 sampai 4
c. Berkaitan dengan wadah
mekanisme untuk mensinergikan peran serta masyarakat secara keseluruhan
3. Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah
Depdiknas
melalui Kepmendiknas No. 044/U/2002 telah mencanangkan pembentukan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah di seluruh Indonesia.
4. Beberapa catatan tentang
Pelaksanaan Perean Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Beberapa
catatan untuk mendukung peran lembaga-lembaga mandiri tersebut, sebagai berikut
:
a. Batasan peran Dewan pendidikan
dan Komite Sekolah
Pelaksanaan
kebijakan menjadi tanggungjwab birokrasi pendidikan di tingkat pusat, provinsi
dan kabupaten/kota, sebagai pasangan kerja Dewan Pendidikan sesuai lingkupnya.
Sedangkan pelaksnaan kebijakan sekolah ada di tangan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Keterlibatan
anggota maupun pengurus baik Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah dalam
melaksanakan tugasnya adalah atas nama lembaga bukan pribadi. Apa yang mereka
lakukan harus dipertanggungjawabkab kepada lembaga dan kalau terdapat
penyimpanan tentu akan dituntut sesuau aturan perundangan yang berlaku :
1. Hak orang tua siswa
Masalah
yang menyangkut kepentingan orang tua secara bersama/umum dapat disalurkan
melalui Komite Sekolah
2. Acuan atau Panduan
Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite sekolah yang dikeluarkan mendiknas
dengan keputusan No 044/U/2002 sudah cukup memadai, paling tidak untuk kondisi
masyarakat dan sekolah yang sedang dalam perailah ke arah kemandirian.
3. Status kelembagaan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah dan keanggotaannya.
Dewan
pendidikan dan Komite sekolah sebagai lembaga mandiri , keanggotaannya bersifat
terbuka dan suka rela
4. Sosialisasi Dewan
pendidikan dan Komite Sekolah secara terpadu dengan komponen pembaruan lainnya.
5. Pembentukan komite
sekolah agar dilakukan sebagai ”gayung bersambut” dengan penerapan MBS sesuai
pesan pasal 51 UU No. 20 tahun 2003
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
ReplyDeleteJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)