Saturday, October 19, 2013

TATA GUNA LAHAN




A.   TATA GUNA LAHAN DAN TATA RUANG  
Lahan mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tumbuhan dan makhluk lainnya. Manusia selalu berusaha memmiliki dan menguasai lahan yang ikut menentukan status sosialnya.
Pengelolaan lahan merupakan upaya yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan lahan sehingga produktivitas lahan tetap tinggi secara berkelanjutan (jangka panjang)
Tata guna lahan memberi arti pada seberapa luas dimensi ruang sumber daya tanah yang dapat dimanfaatkan manusia. Dalam hal ini, makna tata guna lahan dapat juga disebut sebagai tata ruang, yaitu keluasan sumber daya lahan dengan segala potensi dan karakteristik tanah serta lingkungan yang melingkupinya.
Pengaturan ruang berdasarkan berbagai fungsi kepentingan tertentu bagi berbagai kegiatan dan kebutuhan manusia.

B.   PERENCANAAN TATA RUANG ATAU TATA GUNA LAHAN
Perencanaan tata ruang adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup dan pemanfaatanya. Rencana tata ruang yang dihasilkan harus merupakan perpaduan antara tata guna tanah, air, udara, tata guna sumber daya lainnya, dan dilengkapi dengan peta tata ruang.

C.   RENCANA TATA RUANG LAHAN
Menurut Undang-undang No. 24 tahun 1992 ada tiga tingkatan rencana tata ruang, yiatu Nasional, Provinsi, dan Kabupaten.
Kabupaten merupakan unit administras sedangkan tanah, air, udara tidak berhenti di perbatasan.
Rencana tata ruang bukanlah akhir dari proses tetapi awal dari proses pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan.

D.   TATA GUNA LAHAN PEMUKIMAN (DESA DAN KOTA)
Menurut M. Ardi, dkk (2001:274-276), lokasi pemukiman sangat menentukan baik tidaknya kondisi permukiman. Oleh karena itu, lokasi pemukiman atau perumahan yang baik hendaknya memperhatikan empat hal yang dikumukakan Budiharjo (1992), yaitu
(a)    Tekink pelaksanaan,
(b)    Tata guna tanah,
(c)    Kesehatan dan kemudahan
(d)    Politis dan ekonomi.

Berdasarkan kriteria lokasi permukiman dilihat dari segi politis dan ekonomi maka dapat disimpulkan bawa lokasi permukiman terletak di antara dua kutub pertumbuhan ekonomi, dalam hal ini boleh jadi kota dan desa. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Brundtland (1988) yang menyatakan bahwa strategi dan pendekatan pembangunan pedesaan dan perkotaan harus saling melengkapi dan tidak saling bertentangan.
Permukiman penduduk di perkotaan dan di daerah pedesaan berkembang terus, hal terrsebut disebabkan oleh pertumbuhan penduduk, mobilitas penduduk, dan urbanisasi.

E.   TATA GUNA LAHAN PERTANIAN
Di negara-negara yang sedang berkembang, sebagian besar lahan dimanfaatkan untuk bidang pertanian. Demikian juga di Indonesia, pada tahun 1999 kurang lebih 72 % penduduk masih menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian dan perkebunan. Lahan sebagai faktor produksi pertanian dan perkebunan bertujuan untuk memenuhi konsumsi dan kebutuhan hidup manusia.
Pembangunan pertanian dan perkebunan yang tangguh dan berkelanjutan hanya dapat terlaksana jika teknologi pertanian yang diterapkan tepat. Dengan penerapan teknologi yang tepat, degradasi lahan dapat diminimalkan sehingga daya dukung lingkungan dapat dipertahankan. Degradasi lahan adalah hasil dari suatu proses yang mengakibatkan turunya kualitas dan produktivitas lahan.
Di lapangan, teknologi konservasi yang sudah teruji dan dapat diterapkan adalah :
1.    Terasiring
2.    Rorak
3.    Tanaman penutup tanah
4.    Pergiliran tanaman
5.    Pertanaman lorong (alley cropping); atau biasa disebut agrohutan (agroforestry)
6.    Olah tanam konservasi

F.    HUBUNGAN RENCANA TATA RUANG DENGAN KEHUTANAN
Hutan dan kehutanan merupakan salah satu pemanfaatan ruang yang sangat penting mengingat bahwa hampir 70% dari ruang daratan Indonesia ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Sejak otonomi daerah hal ini sedikit rumit karena tidak jelasnya wewenang kabupaten dalam pengaturan tata ruang dan perubahan kawasan hutan.

G.   HUBUNGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DENGAN RENCANA TATA RUANG
Karena tata ruang merupakan kerangka yang menetapkan peluang dan batasan bagi kegiatan pembangunan, seharusnya rencana pembangunan didahului oleh perencanaan tata ruang. Rencana tata ruang adalah dasar dan panduan bagi perencanaan pembangunan.

H.   HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
Dalam peraturan pemerintah No. 69 Tahun 1996 dikatakan bahwa masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka rencana tata ruang.
Menurut Undang-undang, setiap orang berhak menikmati manfaat ruang dan berperan serta dalam proses penataan ruang. Dengan perkataan lain, setiap orang baik secara langsung perorangan atau melalui kelompok berhak mengajukan usul, memberi saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam rangka penataan ruang.
Adapun kewajiban masyarakat adalah berperan serta dalam memelihara mutu ruang dan menaati tata ruang yang telah ditetapkan. Masyarakat bertanggungjawab alas pelaksanaan pembangunan yang baik dan benar.
Pemerintah berwewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang serta mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penataan ruang.
Pemerintah wajib mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat dan mendengarkan masukan, saran atau keberatan yang diajukan masyarakat atas rencana tata ruang tersebut.

No comments:

Post a Comment