A. TATA GUNA LAHAN DAN TATA RUANG
Lahan mempunyai peranan penting
dalam kehidupan manusia, tumbuhan dan makhluk lainnya. Manusia selalu berusaha
memmiliki dan menguasai lahan yang ikut menentukan status sosialnya.
Pengelolaan lahan merupakan
upaya yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan lahan sehingga produktivitas
lahan tetap tinggi secara berkelanjutan (jangka panjang)
Tata guna lahan memberi arti
pada seberapa luas dimensi ruang sumber daya tanah yang dapat dimanfaatkan
manusia. Dalam hal ini, makna tata guna lahan dapat juga disebut sebagai tata
ruang, yaitu keluasan sumber daya lahan dengan segala potensi dan karakteristik
tanah serta lingkungan yang melingkupinya.
Pengaturan ruang berdasarkan berbagai
fungsi kepentingan tertentu bagi berbagai kegiatan dan kebutuhan manusia.
B. PERENCANAAN TATA RUANG ATAU TATA GUNA LAHAN
Perencanaan tata ruang adalah
proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup
dan pemanfaatanya. Rencana tata ruang yang dihasilkan harus merupakan perpaduan
antara tata guna tanah, air, udara, tata guna sumber daya lainnya, dan
dilengkapi dengan peta tata ruang.
C. RENCANA TATA RUANG LAHAN
Menurut Undang-undang No. 24
tahun 1992 ada tiga tingkatan rencana tata ruang, yiatu Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten.
Kabupaten merupakan unit
administras sedangkan tanah, air, udara tidak berhenti di perbatasan.
Rencana tata ruang bukanlah
akhir dari proses tetapi awal dari proses pengaturan pemanfaatan dan pengendalian
pemanfaatan.
D. TATA GUNA LAHAN PEMUKIMAN (DESA DAN KOTA)
Menurut M. Ardi, dkk
(2001:274-276), lokasi pemukiman sangat menentukan baik tidaknya kondisi
permukiman. Oleh karena itu, lokasi pemukiman atau perumahan yang baik
hendaknya memperhatikan empat hal yang dikumukakan Budiharjo (1992), yaitu
(a) Tekink pelaksanaan,
(b) Tata guna tanah,
(c) Kesehatan dan kemudahan
(d) Politis dan ekonomi.
Berdasarkan kriteria lokasi
permukiman dilihat dari segi politis dan ekonomi maka dapat disimpulkan bawa
lokasi permukiman terletak di antara dua kutub pertumbuhan ekonomi, dalam hal
ini boleh jadi kota dan desa. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh
Brundtland (1988) yang menyatakan bahwa strategi dan pendekatan pembangunan
pedesaan dan perkotaan harus saling melengkapi dan tidak saling bertentangan.
Permukiman penduduk di
perkotaan dan di daerah pedesaan berkembang terus, hal terrsebut disebabkan
oleh pertumbuhan penduduk, mobilitas penduduk, dan urbanisasi.
E. TATA GUNA LAHAN PERTANIAN
Di negara-negara yang sedang berkembang,
sebagian besar lahan dimanfaatkan untuk bidang pertanian. Demikian juga di
Indonesia, pada tahun 1999 kurang lebih 72 % penduduk masih menggantungkan
hidupnya pada sektor pertanian dan perkebunan. Lahan sebagai faktor produksi
pertanian dan perkebunan bertujuan untuk memenuhi konsumsi dan kebutuhan hidup
manusia.
Pembangunan pertanian dan
perkebunan yang tangguh dan berkelanjutan hanya dapat terlaksana jika teknologi
pertanian yang diterapkan tepat. Dengan penerapan teknologi yang tepat,
degradasi lahan dapat diminimalkan sehingga daya dukung lingkungan dapat
dipertahankan. Degradasi lahan adalah hasil dari suatu proses yang
mengakibatkan turunya kualitas dan produktivitas lahan.
Di lapangan, teknologi
konservasi yang sudah teruji dan dapat diterapkan adalah :
1. Terasiring
2. Rorak
3. Tanaman penutup tanah
4. Pergiliran tanaman
5. Pertanaman lorong (alley cropping); atau biasa
disebut agrohutan (agroforestry)
6. Olah tanam konservasi
F. HUBUNGAN RENCANA TATA RUANG DENGAN KEHUTANAN
Hutan dan kehutanan merupakan
salah satu pemanfaatan ruang yang sangat penting mengingat bahwa hampir 70%
dari ruang daratan Indonesia ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Sejak otonomi daerah hal ini
sedikit rumit karena tidak jelasnya wewenang kabupaten dalam pengaturan tata
ruang dan perubahan kawasan hutan.
G. HUBUNGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DENGAN RENCANA TATA
RUANG
Karena tata ruang merupakan
kerangka yang menetapkan peluang dan batasan bagi kegiatan pembangunan,
seharusnya rencana pembangunan didahului oleh perencanaan tata ruang. Rencana
tata ruang adalah dasar dan panduan bagi perencanaan pembangunan.
H. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
Dalam peraturan pemerintah No.
69 Tahun 1996 dikatakan bahwa masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka
rencana tata ruang.
Menurut Undang-undang, setiap
orang berhak menikmati manfaat ruang dan berperan serta dalam proses penataan
ruang. Dengan perkataan lain, setiap orang baik secara langsung perorangan atau
melalui kelompok berhak mengajukan usul, memberi saran, atau mengajukan keberatan
kepada pemerintah dalam rangka penataan ruang.
Adapun kewajiban masyarakat
adalah berperan serta dalam memelihara mutu ruang dan menaati tata ruang yang
telah ditetapkan. Masyarakat bertanggungjawab alas pelaksanaan pembangunan yang
baik dan benar.
Pemerintah berwewenang untuk
mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang serta mengatur tugas dan kewajiban
instansi pemerintah dalam penataan ruang.
Pemerintah wajib mengumumkan
dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat dan mendengarkan masukan,
saran atau keberatan yang diajukan masyarakat atas rencana tata ruang tersebut.
No comments:
Post a Comment