Wednesday, May 14, 2014

Persamaan dalam Perlindungan Undang-Undang



Persamaan dalam perlindungan Undang-Undang juga mengandung pengertian bahwa setiap manusia laki-laki maupun perempuan , warga negara maupun asing, serta dengan tidak memandang agama,suku bangsa, warna kulit dan berbagai bentuk diskriminasi lainnya adalah sama dapat bertindak sebagai subyek hukum, yakni sebagai pembawa hak atau yang memiliki hak dan kewajiban. Menurut hukum, berlakunya manusia sebagai pembawa hak, jika kepentingan memerlukan lain , seperti untuk menjadi ahli waris.
Perbedaan manusia sebagai pembawa hak atau subyek hukum hanya terletak boleh tidaknya bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya. Orang yang dapat sendiri melaksanakan dalam hak-haknya biasanya dinyatakan dengan cakap hukum. Sedang orang yang tidak dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya biasanya dinyatakan dengan kurang cakap atau tidak cakap hukum. Adapun orang yang kurang cakap atau tidak cakap hukum untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya secara hukum apabila kita analisis  dalam KUHP- Perdana maupun KUHP – Pidana, yakni :
  1. Orang-orang yang tidak waras ( gila ) , pemabuk serta pemboros yang berada dalam pengampunan ( curatele )
  2. Orang yang masih dibawah umur, yakni belum mencapai umur 21 tahun
  3. Perempuan dalam pernikahan, dalam hal-hal tertentu karena keharusannya untuk mendapatkan izin dari suami.
Dari sejarah perkembangan hak-hak asasi manusia dapat diketahui bahwa lahirnya konsepsi persamaan antar umat manusia dalamperlindungan undang-undang dan hukun, lahir bukan karena pengaruh liberalisme atau paham individualisme, melainkan karena adanya absolutisme atau tindakan sewenang –wenang dari penguasa
Pendapat John Lock ( 1632-1704 ) dalam bukunya Seccnd Treatise tentang  terbentuknya negara berdasarkan perjanjina masyarakat, ia berpendapat bahwa dalam perjanjian masyarakat manusia tidak secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada negara, melainkan hanya hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian negara semata. Itulah sebabnya setiap individu selalu memiliki hak-hak yang tak bisa dihilangkan oleh siapapun, yakni hak hidup, hak merdeka dan hak memiliki yang secara logis merupakan tugas negara untuk melindungi hak-hak tersebut.

Pada masa sekarang gagasan persamaan setiap manusia dalam perlindungan undang-undang dan hukum juga sejalan dengan pandangan kedaulatan rakyat, yakni bahwa sumber kedaulatan yang tertinggi ada di tangan rakyat, sedangkan hukum adalah perwujudan rasa kesadaran hukum rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat  dan kedudukan sebagai umat manusia. Dengan demikian dalam negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan atas hukum, sumber kehidupan negara adalah hukum, oleh karenanya hubungan antara pamerintah dengan rakyat menurut Soemarsono Mestoko bukan seperti majikan dengan hambanya, melainkan sebagai dua pihak yang sederajat,sehingga terdapat suatu persamaan pada kedua belah pihak, walaupun antara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang tak terabaikan.

1.      Jaminan persamaan didalam perlindungan Undang –Undang menurut piagam-piagam internasional
Semua piagam-piagam internasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia telah menegaskan prinsip persamaan setiap umat manusia dalam perlindungan undang-undang sebagai dasar kebebasan , keadilan dan perdamaian dunia
Dalam Universal Declarations of  Human Rights pernyataan tentang persamaan dalam perlindungan Undang – Undang banyak sekali kita jumpai , antara lain seperti yang dinyatakan pada pasal 6 sampai dengan pasal 12.
Dalam Konvensi penghapusan semua bentuk Diskriminasi Ras tahun 1966 perlunya jaminan perlindungan undang-undang tersebut kembali dipertegas seperti yang tercantum dalam pasal 5 butir ( a ) yang menyatakan bahwa negara-negara peserta menyatakan bahwa negara-negara peserta berusaha melarang dan menghapuskan diskriminasi ras dalam semua bentuknya dan menjamin hak setiap orang tanpa perbedaan ras, warna kulit, asal usul bangsa atau suku, memandang dimuka hukum terutama dalam menikmati hak atas perlakuan yang sama dalam peradilan dan semua badan-badan yang mengatur hukum.
Begitu pula dalam Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita yang ditanda tangani dan di sahkan pada tanggal 1 Maret 1990 kembali dipertegas perlunya jaminan persamaan dalam perlindumgan undang-undang. Salah satunya dapat kita lihat pada pasal 2 yang menyatakan bahwa negara-negara peserta konvensi mengutuk diskriminasi ras dalam semua bentuknya, menyetujui untuk meneruskan dengan cara yang sesuai tanpa menunda kebijakan tentang penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan demi tujuan itu berusaha :
  1. mewujutkan prinsip persamaan pria dan wanita dalam konstitusi nasional atau perundang-undangan lain yang sesuai apabila belum terdapat di dalamnya, dan menjamin hukum , dan menjamin hukum dan cara lain yang sesuai dengan dengan pelaksanaan prinsip ini.
  2. Menggunakan perundang-undangan yang sesuai dengan peraturan peraturan lain termasuk sanksi-sanksi yang sesuai , melarang diskriminasi tentang wanita.
  3. Membentuk perlindungan hukum mengenai hak-hak asasi wanita atas dasar yang sama dengan pria dan menjamin melalui pengadilan nasional yang berwenang dan lembaga lainnya, perlindungan yang efektif terhadap wanita dari perbuatan diskriminasi.

2.      Persamaan dalam Perlindungan Undang-Undang  di Indonesia
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum. Sebagai mana di nyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat ( 1 ) bahwa setiap warga negara bersama kedudukanya di dalan hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Perwujudan bahwa setiap orang mempunyai persamaan dalam perlindungan undang-undang dan hukum di negara kita dapat dilihat beberapa peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku

No comments:

Post a Comment