1. Pengertian Sikap dan Kinerja
Profesional Guru
1.1 Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik
di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat
dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan
pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada
anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa,
sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011), sikap
adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan
tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz
(dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah
perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan untuk
bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif,
yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan
melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih lanjut,
Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan bahwa,
guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di
dalam maupun di luar kelas.
Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan, guru yang
profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan
kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru karena harus memiliki
keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam
bidang studi yang diajarkan, maka Kellough (dalam Deden, 2011) mengemukakan
profesionalisme guru antara lain sebagai berikut.
1.
Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional,
melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa
dan materi pelajaran.
3. Memahami
proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan
prosedur yang terjadi di kelas.
4. Mengetahui
cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5. Melaksanakan
perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
6.
Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap
bertanggung jawab.
7. Mengorganisasikan
kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun
segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan
dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan
dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan pola tingkah laku dalam memahami,
menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola
tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasarannya.
1.2
Pengertian Kinerja Profesional Guru
Kinerja profesional terdiri dari dua kata, yaitu kinerja dan
profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan istilah prestasi.
Istilah kinerja atau prestasi merupakan pengalih bahasaan dari kata Inggris ‘performance’.
Terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja dalam Utami (2011), yaitu sebagai
berikut.
1. Mangkunegara mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang
secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
2. Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan
kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil
kerjanya.
3. Bernandin dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu
hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang
dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan
kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut,
definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang
disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu organisasi
pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau
standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesional adalah seseorang yang
hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya
atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, yang
dimiliknya yang merupakan jalan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari apa
yang berupa perkerjaanya.
Dengan demikian, kinerja profesional merupakan
hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan mempraktekkan suatu keahlian pada
pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu, yang
dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di
mana individu tersebut bekerja.
2.2 Sikap Profesional Guru
2.2.1
Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari
faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi
yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun
2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru
dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional
dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut
dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru
Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru
mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru
harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap
guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan
yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud
maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru
Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i
disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung
dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi
dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir
delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin
menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan
berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan
memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun
sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa
guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat
profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara
seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan,
studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan
pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau
pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan
setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru
disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar
lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa
pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat
di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah,
guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja
sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama
personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib
sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan
kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga
kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat
terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih
luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip
yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni:
tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai
dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar,
atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki
Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut
wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi
contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta
didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode
etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani
maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula.
Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi
juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik
jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran
guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah
suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh
sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara,
baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat
belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun
pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan
proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar
sesama perangkat sekolah, orang tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat
diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3
dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota
organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu
berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada
strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga
sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan
kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang
membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan
organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap
pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005
pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai
berikut.
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai
pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus
mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat
memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik
dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut
secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan
mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7
ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal
maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan
lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya.
Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan
dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca
buku teks dan pengetahuan lainnya.
2.2.2
Pengembangan Sikap Profesional
Dalam
rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya, guru harus
meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan
yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut
dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam
jabatan), yaitu sebadai berikut (dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994).
1. Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan
prajabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang
bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi
masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan
jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap
yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon
guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha, latihan,
contoh-contoh, aplikasi penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional
yang dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan
prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil
sampingan (by product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap
teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari
hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut
ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah
ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan
memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan,
sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan
tinggi.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap
profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan
prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap
profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah
disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan
mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun
secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun
publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
2.3 Kinerja Profesional Guru
3.1 Pendidik sebagai Profesi
Di Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang
berkembang, termasuk profesi pendidik. Dalam praktek di lapangan, tidak semua
okupasi didukung dengan kemampuan profesi, karena kondisi pasar tenaga kerja,
belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi dalam mengontrol
pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih
dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila
dibiarkan karena tidak ada kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi
dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan publik, dan biasanya cenderung
berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan (malpraktek).
Menurut
Saudagar dan Idrus (2009: 87-88), suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi
apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat, yaitu sebagai berikut.
1. Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik (body of
theoretical knowledge) yang disepakati bersama.
2. Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam
praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor
tingkat ketaatan anggotanya dan sistem sanksi yang perlu diterapkan.
4. Adanya organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan
melindungi profesi.
5. Sistem sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan
dan keterampilan untuk dapat menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, jelas membedakan antara pendidik
dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan merupakan tenaga profesional,
yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena sebagai tenaga
professional, pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi
sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Tidak semua tenaga kependidikan
merupakan jabatan yang memerlukan keahlian profesional, karena termasuk dalam
pengertian ini adalah tenaga administrasi dan penyelenggara pendidikan.
2.3.2 Peningkatan Kinerja Profesional Guru
1. Akuntabilitas Publik
Otonomi pengelolaan
sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder
lainnya, seperti dana yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya lainnya
harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung jawab sosial terhadap institusi.
Otonomi dalam
pengelolaan guru seharusnya lebih fleksibel. Kompensasi yang diterima guru
seharusnya tidak mengacu pada sistem kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada
prestasi kerja dalam kurun waktu guru mempertahankan kinerja prima.
2. Pengembangan Total Quality Management
dalam Pendidikan
Implementasi Total
Quality Management (TQM) di bidang pendidikan secara fungsional dalam
struktur organisasi lembaga pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai
berikut.
a. Quality control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan
proses pembelajaran.
b. Quality assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin
menengah.
c. Quality management, yang merupakan tanggung jawab pucuk
pimpinan.
TQM sebagai roh
peningkatan mutu dalam pendidikan ada lima unsur, yaitu sebagai berikut.
a. Quality first, semua pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus
memprioritaskan mutu.
b. Stakeholders-in, semua tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada
kepentingan stakeholders.
c. The next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan
adalah kepuasan pengguna akhir.
d. Speak with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan
pendidikan harus berdasarkan hasil data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream management, semua pengambilan keputusan dalam proses pendidikan
dilakukan secara partisipatif.
3. Pengembangan Profesionalisme Guru
Ilmu pendidikan
sebagai roh pengembangan profesi pendidikan mengkaji dan memberikan pemahaman
cara tugas dan fungsi, serta perilaku pendidik yang professional dalam
menciptakan suasana layanan pembelajaran yang mendidik dan menyenangkan.
4. Kompetensi dan Keterampilan Profesional
Guru
Kompetensi merupakan
kemampuan personal yang diperlukan pada suatu profesi tertentu yang berupa
pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Secara professional, kompetensi
guru mengandung dua bidang kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan
kompetensi etika profesi atau perilaku profesi.
Secara operasional,
keterampilan perilaku profesi keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau
perilaku pendidik dalam berkomunikasi dengan peserta didik, baik berupa
kata-kata maupun dalam bentuk bahasa tubuh. Menurut Widana (2003:19) Ada
beberapa keterampilan perilaku professional keguruan dalam proses pembelajaran,
yaitu sebagai berikut.
a. Keterampilan bertanya
b. Keterampilan membimbing
c. Keterampilan menjelaskan
d. Keterampilan merangkum
e. Keterampilan memotivasi
f. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
g. Keterampilan Mengelola kelas
h. Keterampilan memberi rangsangan (stimulus)
i. Keterampilan memberi penguatan
Setiap tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau guru
merupakan cermin peserta didik dan konsekuensinya dapat berdampak positif atau
negatif dalam pembentukan kepribadian dan perilaku peserta didik. Oleh karena
itu, penerapan beberapa keterampilan perilaku professional keguruan perlu
dilandasi nilai-nilai etika profesi yang selalu mengedepankan nilai dan
martabat peserta didik.