Tuesday, June 26, 2012

Warga Negara Yang Bertangungjawab



A.    Pengertian Tanggung Jawab
Sebelum membahas tentang apa sajakah karakteristik warga negara yang bertanggungjwab, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian tanggungjwab. Ridwan Halim (1988) mendefinisikan tanggungjwab sebagai suatu akibat lebih lanjut dari Pelaksnaaan Peranan, baik peranan itu merupakan hak maupun kewajiban ataupun kekuasaan
Purbacaraka (1988) berpendapat bahwa tanggungjwab bersumber atau lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk menggunakan hak atau / dan melaksanakan kewajibannya.
Berdasarkan pengertian tanggungjawab sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa tangungjawab itu erat kaitannya dengan baik dan kewajiban serta kekuasaan. Dalam menggunakan haknya, setiap warga negara harus memperhatikan beberapa aspek, sebagai berikut :
  1. Aspek kekuatan, yaitu kekuasaan atau wewenang untuk melaksananak nhak tersebut
  2. Aspek perundangan hukum (proteksi hukum) yang melegalisir atau mensahkan aspek kekuasaan atau wewenang yang memberi kekuatan bagi Pemegang hak mutlak untuk menggunakan haknya tersebut.
  3. Aspek pembatasan hukum (restriksi hukum) yang membatasi dan menjaga jangan sampai terjadi penggunaan hak oleh suatu pihak yang melampui batas (kelayakan dan kepantasan) sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi pihak lain (Ridwan haloim 1988:178)
Berdasarkan uraian di atas maka hak yang kita miliki dalam Pneggunaannya harus memperhatikan atau mempertimbangkan hak orang lain juga.
Dalam melaksanakan kewajiban maka aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
  1. Aspek kemungkinan dalam arti kelogisan bahwa pihak yang berkewajiban sungguh mungkin dan mampun untuk dapat mengemban kewajibannya dengan sebagaimana mestinya.
  2. Aspek perlindungan hukum yangmelegalisir atau mensahkan kedudukan pihak yan telah melaksanakan kewajibannya sebagai orang atau pihak yang harus dilindungi dari adanya tuntunan atau gugatan terhadapnya, apabila ia telah melaksanakan kewajibannya dengan baik
  3. Aspek pembatasan hukum, yang membatasi dan menjaga agar pelaksanaan kewajiban oleh setiap pihak yang bersangkutan jangan sampai kurang dari batas minimalnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
  4. Aspek pengecualian hukum, yang merupakan suatu aspek yang memuat pertimbangan “jiwa hukum” dalam menghadapi pelaksanaan kewajiban oleh seseorang atau suatu pihak yang tidak memadai.

Aristoteles megnatakan bahwa warga negara yang bertanggungjawab adlah warga negara yang baik, sedangkan warga negara yang baik ialah warga negara yang memiliki keutamaan (exellence) atau kebajikan (virtus) selaku warga negara berkaitan dengan keutamaan atau kebajikan itu. Plato mengmukakan ada empat keutamaan aau kebajikan yang dihubungkan dengan tiga bagian jiwa manusia. Keempat kebajikan itu ialah Pengendalian diri (temperance) yang dihubungkan dengan nafsu, keperkasaan (fortitude) yang dihubungkan dengan semangat (Thomas), kebijaksanaan atau kearifan yang dihubungkan dengan akal (nous), dan keadilan yan gdihubugkan dengan ketiga bagian jiwa manusia itu (Rapaar.1993)
Warga negara yang bertanggungjawab (civic responsibility) berupanya seoptimal mungkin untuk melaksanakan dan menggunakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ara menurut aturan-aturan yang berlaku. Dalam melaksanakan tanggungjawab sebagai warga negara, di pandang penting untuk diketahui ruang lingkup tanggungjawab yang harus diemban dan dilaksanakan setiap warga negara tersebut, meliputi :
(1)   Tanggungjawab terhadap Tuhan YME,
(2)   Tanggungjawab sosial (social responsibility)
Seperti tanggungjawab terhadap diri masyarakat, tanggungjwab terhadap lingkungan, tanggungjawab terhadap bangsa dan negara. Masing-masing tanggungjawab tersebut akan dijelaskan berikut ini :

B.     Tanggungjawab Warga Negara Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Sesuai dengan pancasila Sila Pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Es, dan UUD 1945 Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap Penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Tanggungjawab warga negara terhadap Tuhannya diwujudkan dengan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing yang dimanifestasikan dalam bentuk perilaku yang dipancari keimanan dan ketakwaan terhadapNya, seperti dalam berhubungan atau berinteraksi sesama warga negara dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, perwujudan tanggungjawab warga negara terhadap Tuhan Yang Maha Esa antara lain dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.      Mensyukuri nikmat yang telah dikaruniakanNya kepada kita semua
2.      Beribadah kepada Tuhan YME sesuai denan keyakinan dan kepercayaan yang dianut masing-masing
3.      Melaksnakana segala perintahNya serta berusaha menjauhi atau meninggalkan segala apa yang dilarang oleh Tuhan YME.
4.      Menuntut ilmu dan menggunakannya untuk kebaikan (kemaslahatan) umat manusia sebagai bekal kehidupan baik di dunia maupun di akhirat kelak
5.      Menjalin tali silaturahmi atua persaudaraan guna mewujudkan kehidupan masyarakat yangmana, tentram, damai dan sejahtera.

C.     Tanggungjawab Warga Negara terhadap Masyarakat
Setiap individu warga negara hidup di tengah-tengah masyarakat dan keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari masyarakat Frans Magnis Suseno (1993) bahkan pernah mengatakan bahwa kebermakanaan manusia itu jika ia hidup di masyarakat.
Sebagai anggota masyarakat setiap individu mempunai tanggungjawab, antara lain diwujudkan dengan sikap dan perilaku sebagai berikut :
  1. Memelihara ketertiban dan keamanan hidup bermasyarakat
  2. Menjaga dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
  3. Meningkatkan rasa solidaritas sosial sebagai sesama anggota masyarkat
  4. Menghapuskan bentuk-bentuk tindakan diskriminatis dalam kehidupan di masyarakat untuk menghindri disintegrasi masyarakat, bangsa dan negara.

D.    Bertanggungjwab Warga Negara terhadap Lingkungan
Hubungan manusia dengan alam sangat erat dan tidak dapat dipisahkan keduanya. Manusia membutuhkan lingkungan untuk kelangsungan hidupnya, sementara itu lingkungan memerlukan manusia untuk pemeliharaannya. Dalam kaitan ini Sumaatmadja (1998) mengatakan manusia dengan alam, ada dalam konteks keruangan yang saling mempengaruhi. Kadar saling pengaruh tersebut sangat dipengaruhi oleh Tingat Penguasaan Manusia terhadap Ilmu Pengetahuan dna Teknologi (IPTEK).
Setiap warga negara dipundaknya terpikul tanggungjawab yang tidak ringan dalam hubungannya dengan pengelolaan dan Pemanfaataan lingkungan alam tersebut, antara lain dapat diwujurkan dengan contoh sikap dan perilaku sebagai berikut :
  1. Memelihara kebersihakn lingkungan, seperti tidak membuang sampah sembarangan
  2. Tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan, mengingat keterbatasan sumber daya alam yang ada.
  3. Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan cenvironment friendly agar kebersihan dan keasrian lingkugan tetap terjaga dengan baik
Dengan melaksanakan tanggungjawab tersebut dengan penuh tanggungjawab dan konsisten maka diyakini kehidupan masyarakat akan berjalan secara tertib, aman, damai, serta penuh dinamika.

E.     Tanggungjwab Warga Negara Terhadap Bangsa dan Negara
Ada ungkapan sederhana namum saraat dengan makna, yaitu “Maju mundurnya suatu bangsa sangat tergantung kepada tanggungjawab warga negaranya”
Tanggungjawab warga negara terhadap bangsa dan negaranya dilaksanakan dengan cara mengaktualisasikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sebagia mana dituangkan dalam landasan konstitusional negara kita, yakni undang-undang Dasara 1945.
Oleh karena dapat ditegaskan bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggungjawab terhadap negara dan bangsa yaitu sebagai berikut :
  1. Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita, yakni Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbagai bidang kehiudpan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan
  2. Manjaga dan memliahra nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban dan bermartabat
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan perilaku yang diskriminatif
  4. Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesia
  5. Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara.

No comments:

Post a Comment