Seseorang dilahirkan sebagai suatu sistem yang
tidak dapat dipisah-pisahkan (individe) antara subsistem jasmani dan subsistem
rohani. Dia lahir sebagai ”individu” yang memiliki kelengkapan fisik-biologis
dan potensi-potensi psikologis yang berkembang dan dapat dikembangkan. Individu
berhubungan dengan orang perorangan atau pribadi, berarti individu bertindak
sebagai subjek yang melakukan sesuatu hal, subjek yang memiliki pikiran, subjek
yang memiliki keinginan, subjek yang memiliki kebebasan, subjek yang memberi
arti (meaning) pada sesuatu, subjek yang mampu menilai tindakan sendiri dan
tindakan orang lain.
Dalam kehidupan keseharian setiap individu manusia
akan saling berinteraksi secara komplementer dan timbal balik. Sebagai akibat
dari hubungan-hubungan yang terjadi di antara individu-individu ini maka
lahirlah kelompok-kelompok sosial yang dilandasi oleh kesamaan-kesamaan
kepentingan bersama, dimulai dari kelompok sosial terkecil, yaitu keluarga,
masyarakat hingga suatu bangsa. Namun, tidak semua himpunan manusia dapat
dikatakan kelompok sosial, melainkan terdapat persyaratan-persyaratan tertentu
dan klasifikasinya.
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara
relatif mandiri, yang hidup bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu
wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama dan melakukan sebagian besar
kegiatan dalam kelompok itu. Masyarakat terbentuk karena manusia-manusia
menggunakan pikiran, perasaan, dan keinginan-keinginannya dalam memberikan
reaksi terhadap lingkungannya.
Masyarakat sebagai sistem sosial di dalamnya
terdapat unsur-unsur yang saling berhubungan seperti kepercayaan dan
pengetahuan, perasaan, tujuan, status dan peran, kaidah atau norma, sanksi dll.
Hubungan antara individu dan masyarakat pada
dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga pendapat, yaitu pendapat yang
menyatakan bahwa :
(1) masyarakat yang menentukan individu
(2) Individu yang menentukan masyarakat
(3) Individu dan masyarakat saling menentukan
KELEMBAGAAN (SOCIAL INSTITUTION)
Beberapa pendapat para ahli sosiologi tentang
pengertian kelembagaan (Social Instituation). Menurut Soerjono Soekanto
(1982:191) mendefinisikan bahwa lembaga kemasyarakat adalah ”sesuatu bentuk dan
sekaligus mengandung pengertian-pengertian yang abstrak perihal norma-norma dan
peraturan-peraturan tertentu yang menjadi ciri-ciri dari lembaga
kemasyarakatan. Sedangkan menurut Koentjaraningrat ( 1984:165) adanya
unsur-unsur yang mengatur perilaku masyarakat. Pranata sosial diberi arti
sebagai sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada
aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam
kehidupan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan terbentuk melalui proses
disebut sebagai lembaga institusional, atau kelembagaan nilai-nilai yang
dibentuk untuk membantu hubungan antar manusia di dalam masyarakat. Nilai-nilai
yang mengatur tersebut dikenal dengan istilah norma yang mempunyai kekuatan
mengikat dengan kekuatan yang berbeda-beda. Norma-norma tersebtu dapat
dibedakan seperti berikut : cara (ussage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan
(mores), dan adat istiadat (custom).
Lembaga kemasyarakat di samping seperti yang
dijelaskan tersebut di atas, lembaga kemasyarakat juga memilki ciri-ciri dan
tipe-tipe berdasarkan; pelembagaannya, sistem nilai, penyebarannya dan
bagaimana penerimaan di masyarakat.
Dalam lembaga kemasyarakatan juga terdapat social
control (stem pengendalian sosial) yang dilakukan bertujuan untuk mencapai
keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat, baik
yang bersifat preventif maupun represif.
No comments:
Post a Comment