Friday, May 11, 2012

MASALAH-MASALAH KESADARAN HUKUM DAN PENDIDIKAN KESADARAN HUKUM WARGA NEGARA



A.    Masalah-masalah keadaan Hukum
Manusia sudah sejak dilahirkan memerlukan proses interaksi dengan manusia lainnya.
Di dalam hubungan antarmanusia dengan manusia lain, yang penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat hubungan-hubungan tadi.
Oleh karena itu, sejak dilahirkan manusia sudah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok sebagai berikut :
1.      Keidnginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya (masyarakat)
2.      Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.

Untuk dapat menghadapi dan menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut, manusia menggunakan pikiran, perasaan dan kehendaknya.
Semuanya akan menimbulkan kelompok-kelompok sosial atau social group di dalam kehiduapn manusia karena manusia tidak mungkin hidup sendiri.
Dalam melakukan interaksinya, manusia selalau mengahdapi dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik atau alam dan lingkungan sosial atau masyarakat.
Ketika manusia melakukan interaksi dengan kedua lingkungan tersebut maka dihadapkan pada aturan-aturan atau hukum-hukum yang tertulis (terumuskan) maupun tidak tertulis.
Dengan adanya hukum yang mengikat, bagi setiap anggota masyarakat harus memiliki kesadaran hukum. Kesadaran hukum ini yang dimaksud adalah dia mengetahui mana yang boleh dia lakukan dan aman yang tidak boleh dilakukan menurut dasar hukum yang telah digariskan.
Hukum memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.      Penertiban (penataan) masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
2.      Penyelesaian pertikaian.
3.      Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan
4.      Pengubahan tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian pada masyarakat
5.      Pengubahan tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat
6.      Pengaturan tentang perubahan hukum harus mewujudkan fungsi-fungsi tersebut di atas agar ia dapat memenuhi tuntutan keadilan (rechtalgeheid), hasil guna (delmaiigheid) dan kepastian hukum (rechtazeherheid)
Besar kecilnya kekuatan mengikat dalam norma, secara sosiologis dapat dibedakan dalam empat pengertian sebagai berikut :
1.      Cara (usage)
2.      Kebiasaan (folkways)
3.      Tata kelakuan (mores)
4.      Adat istiadat (custom)

B.     Pendidikan kesadaran hukum warga negara
Manusia sebagai makhluk yang bermasyarakat memperlihatkan sifat-sifat yang paradoks. Sifat-swifat tersebut, misalnya di satu pihak ia menjadi produk masyarakat, sedangkan di pihak lain ia juga menjadi produser masyarakat, di satu pihak ia menjadi pengendali masyarakat (controller), sedangkan di pihak lain ia merupakan objek yang dikendalikan masyarakat (controlled).
Pendidikan nilai sangat berperan, bahkan penanaman nilai harus ditanamkan sedini mungkin.
Perlu ditanamkan nilai dan skill yang mampu membangkitkan kesadsaran hukum dalam diri siswa.
Antara pengetahuan, nilai dan skill harus terintegrasi dalam proses pendidikan.
Dengan cara memperkenalkan fenomena alam atau fenomoena sosial yang terjadi, pendidikan kesadsaran hukum dapat dilakukan. Dengan contoh pada satu sisi siswa dapat memiliki pengetahuan tentang sebab-sebab banjir, sedangkan pada sisi lain siswa memiliki keterampilan menilai bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dengan terjadinya banjir tersebut.

C.     Keterkaitan pendidikan IPS dengan masalah-masalah kesadaran hukum dan pendidikan kesadaran hukum negara.
IPS merupakan perwujudan dari satu pendekatan interdisiplin (Interdiscipline approach) dari pelajaran ilmu-ilmu sosial (social sciences) yang merupakan integrasi dari berbagai cabang ilmu-ilmu sosial.
Menurut E. Wesley, IPS bukan ilmu sosial, etapi bidang perhatiannya sama, yaitu hubungan timbal balik di kalangan manusia (human relationships).
Ilmu-ilmu sosial dipolakan untuk menggambarkan human knowledge melalui penelitian, penemuan, eksperimen dan sebagainya, dengan materi dan permasalahan yang kompleks. IPS dipolakan untuk tujuan-tujuan instruksional dengan materi sesederhana mungkin, menarik, mudah dimengerti dan mudah dipelajari.

D.    Peranan IPS
Peranan dari IPS ini adalah sebagai berikut :
1.      Sosialisasi. Membantu sisiwa menjadi anggota masyarakat yang berguna dan efektif.
2.      Pengembilan keputusan. Membantu siswa mengembangkan keterampilan berpikir (intelektual) dan keterampilan akademis
3.      Sikap dan nilai. Membantu siswa menandai, menyelidiki merumuskan dan menilai diri sendiri dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat sekitarnya.
4.      Kewargaan negara. Membantu siswa menjadi warga negara yang baik
5.      Pengetahuan. Tanggap dan peka terjadap kemajuan pengetahuan dan teknologi, dapat mengambil manfaat dari padanya.

E.     Tujuan IPS
Menurut Bruce Joyce, IPS memiliki tiga tujuan sebagai berikut :
1.      Pendidikan kemanusiaan (humanistic education), yaitu membantu siswa memahami pengalamannya dan menemukan arti kehidupan.
2.      Pendidikankewarganegaraan (Citizenship education), yaitu siswa ikut berpartisippasi secara efektif dalam dinamika kehidupan masyarakat dengan penuh kesadaran sebagai warga negara.
3.      Pendidikan intelektual (intellectual education), siswa mampu menganalisis dan memecahkan masalah dengan menggunakan ilmu sosial sebagai alat.

No comments:

Post a Comment