A. Masalah-masalah keadaan Hukum
Manusia sudah sejak dilahirkan
memerlukan proses interaksi dengan manusia lainnya.
Di dalam hubungan antarmanusia
dengan manusia lain, yang penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat
hubungan-hubungan tadi.
Oleh karena itu, sejak dilahirkan
manusia sudah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok sebagai berikut :
1. Keidnginan untuk menjadi satu dengan manusia
lain di sekelilingnya (masyarakat)
2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana
alam sekelilingnya.
Untuk dapat menghadapi dan
menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut, manusia menggunakan
pikiran, perasaan dan kehendaknya.
Semuanya akan menimbulkan
kelompok-kelompok sosial atau social group di dalam kehiduapn manusia karena
manusia tidak mungkin hidup sendiri.
Dalam melakukan interaksinya,
manusia selalau mengahdapi dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik atau alam dan
lingkungan sosial atau masyarakat.
Ketika manusia melakukan interaksi
dengan kedua lingkungan tersebut maka dihadapkan pada aturan-aturan atau
hukum-hukum yang tertulis (terumuskan) maupun tidak tertulis.
Dengan adanya hukum yang mengikat,
bagi setiap anggota masyarakat harus memiliki kesadaran hukum. Kesadaran hukum
ini yang dimaksud adalah dia mengetahui mana yang boleh dia lakukan dan aman
yang tidak boleh dilakukan menurut dasar hukum yang telah digariskan.
Hukum memiliki fungsi-fungsi
sebagai berikut :
1. Penertiban (penataan) masyarakat dan pengaturan
pergaulan hidup
2. Penyelesaian pertikaian.
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan
aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan
4. Pengubahan tata tertib dan aturan-aturan dalam
rangka penyesuaian pada masyarakat
5. Pengubahan tata tertib dan aturan-aturan dalam
rangka penyesuaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat
6. Pengaturan tentang perubahan hukum harus
mewujudkan fungsi-fungsi tersebut di atas agar ia dapat memenuhi tuntutan
keadilan (rechtalgeheid), hasil guna (delmaiigheid) dan kepastian hukum
(rechtazeherheid)
Besar kecilnya kekuatan mengikat
dalam norma, secara sosiologis dapat dibedakan dalam empat pengertian sebagai
berikut :
1. Cara (usage)
2. Kebiasaan (folkways)
3. Tata kelakuan (mores)
4. Adat istiadat (custom)
B. Pendidikan kesadaran hukum warga negara
Manusia sebagai makhluk yang
bermasyarakat memperlihatkan sifat-sifat yang paradoks. Sifat-swifat tersebut,
misalnya di satu pihak ia menjadi produk masyarakat, sedangkan di pihak lain ia
juga menjadi produser masyarakat, di satu pihak ia menjadi pengendali
masyarakat (controller), sedangkan di pihak lain ia merupakan objek yang
dikendalikan masyarakat (controlled).
Pendidikan nilai sangat berperan,
bahkan penanaman nilai harus ditanamkan sedini mungkin.
Perlu ditanamkan nilai dan skill
yang mampu membangkitkan kesadsaran hukum dalam diri siswa.
Antara pengetahuan, nilai dan skill
harus terintegrasi dalam proses pendidikan.
Dengan cara memperkenalkan fenomena
alam atau fenomoena sosial yang terjadi, pendidikan kesadsaran hukum dapat
dilakukan. Dengan contoh pada satu sisi siswa dapat memiliki pengetahuan
tentang sebab-sebab banjir, sedangkan pada sisi lain siswa memiliki
keterampilan menilai bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dengan terjadinya
banjir tersebut.
C. Keterkaitan pendidikan IPS dengan
masalah-masalah kesadaran hukum dan pendidikan kesadaran hukum negara.
IPS merupakan perwujudan dari satu
pendekatan interdisiplin (Interdiscipline approach) dari pelajaran ilmu-ilmu
sosial (social sciences) yang merupakan integrasi dari berbagai cabang
ilmu-ilmu sosial.
Menurut E. Wesley, IPS bukan ilmu
sosial, etapi bidang perhatiannya sama, yaitu hubungan timbal balik di kalangan
manusia (human relationships).
Ilmu-ilmu sosial dipolakan untuk
menggambarkan human knowledge melalui penelitian, penemuan, eksperimen dan
sebagainya, dengan materi dan permasalahan yang kompleks. IPS dipolakan untuk
tujuan-tujuan instruksional dengan materi sesederhana mungkin, menarik, mudah
dimengerti dan mudah dipelajari.
D. Peranan IPS
Peranan dari IPS ini adalah sebagai
berikut :
1. Sosialisasi. Membantu sisiwa menjadi anggota
masyarakat yang berguna dan efektif.
2. Pengembilan keputusan. Membantu siswa
mengembangkan keterampilan berpikir (intelektual) dan keterampilan akademis
3. Sikap dan nilai. Membantu siswa menandai,
menyelidiki merumuskan dan menilai diri sendiri dalam hubungannya dengan
kehidupan masyarakat sekitarnya.
4. Kewargaan negara. Membantu siswa menjadi warga
negara yang baik
5. Pengetahuan. Tanggap dan peka terjadap kemajuan
pengetahuan dan teknologi, dapat mengambil manfaat dari padanya.
E. Tujuan IPS
Menurut Bruce Joyce, IPS memiliki
tiga tujuan sebagai berikut :
1. Pendidikan kemanusiaan (humanistic education),
yaitu membantu siswa memahami pengalamannya dan menemukan arti kehidupan.
2. Pendidikankewarganegaraan (Citizenship
education), yaitu siswa ikut berpartisippasi secara efektif dalam dinamika
kehidupan masyarakat dengan penuh kesadaran sebagai warga negara.
3. Pendidikan intelektual (intellectual
education), siswa mampu menganalisis dan memecahkan masalah dengan menggunakan
ilmu sosial sebagai alat.
No comments:
Post a Comment