Hak-hak Warga Negara Indonesia
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Ilmu Politik mengatakan “
manusia adalah makhluk yang cinta kekuasaan”. Kekuasaan politik adalah jenis
kekuasaan yang dinilai paling berharga, bukan saja karna kelangkaannya tetapi
lebih karena pengaruhnya yang sangat kuat terhadap kekuasaan-kekuasaan lain.
Representasi kekuasaan politik yang paling tinggi adalah Negara, itulah
sebabnya Negara memiliki sifat memaksa, memonopoli dan mencangkup semua. Dengan
demikian yang menjalankan kekuasaan itu adalah manusia karena disitu terdapat
alat-alat perlengkapan Negara baik berupa orang maupun organ misalnya: MPR,
DPR, Presiden, Hakim, Polisi, Jaksa dan lain-lain. Kekuasaan Negara cenderung
otoriter dan melanggar batasan-batasan kemanusiaan. Untuk menanggulangi
kekuasaan yang otoriter serta menjamin hak-hak asasi manusia disusunlah stuktur
kenegaraan.
Undang-Undang Dasar 1945 bukan
hanya memuat struktur lembaga Negara tetapi juga mengatur tugas dan wewenang
lembaga-lembaganya. Kekuasaan Presiden dibatasi oleh UUD. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin perlindungan
HAM sudah tidak diragukan lagi. Prof. Soepomo berpendapat bahwa menurut
pengertian Negara yang integralistik tidak akan membutuhkan jaminan Grund und
freiheirsrechte dari individu Contra Staat. Pendapat Prof. Soepomo diperkuat
oleh Ir. Soekarno”jikalau kita betul-betul hendak berdasarkan Negara kita
kepada paham kekeluargaan paham tolonh menolong, paham gotong royong, dan
keadilan sosial, enyahlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap paham individualisme dan
liberalism dari padanya”.
Usul M. Hatta diperkuat
Muhammad Yamin yang menyatakan :”segala Constitution lama dan baru diatas dunia
berisi perlindungan aturan dasar itu. Dalam Undang-undang dasar 1945 terdapat
pasal-pasal yang menjamin HAM yakni pasal 27 sampai pasal 34.
1.
Pasal 27, berisi tentang jaminan
persamaan didalam hukum, pemerintahan dan penghidupan yang layak bagio
kemanusiaan
2.
Pasal 28, berisi tentang jaminan
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denganlisan dan
tulisan
3.
Pasal 29, berisi tentang jaminan
kebebasan memeluk agama
4.
Pasal 30, berisi tentang hak untuk ikut dalam
pembelaan negara
5.
Pasal 31, berisi tentang jaminan
mendapatkan pengajaran
6.
Pasal 32, berisi tentang jaminan
kultural
7.
Pasal 33, berisi tentang hak-hak atas
ekonomi
8. Pasal
34, berisi tentang jaminan kesejahteraan
Selain itu pasal 1 ayat 2,
pasal 19 ayat 2, dan pasal 6 ayat 7 juga memegaskan adanya HAM dalam
pemerintahan. Selain itu pada alenia pertama UUD 1945 juga memuat tentang
HAM. Pada pancasila sila ke 1 sampai ke
5 para pendiri bangsa juga memberikan arahan dalam usaha-usaha memajukan
perlindungan HAM.
No comments:
Post a Comment