Friday, May 11, 2012

Hak-hak Politik dan Sipil


Hak-hak Warga Negara Indonesia dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
                 Ilmu Politik mengatakan “ manusia adalah makhluk yang cinta kekuasaan”. Kekuasaan politik adalah jenis kekuasaan yang dinilai paling berharga, bukan saja karna kelangkaannya tetapi lebih karena pengaruhnya yang sangat kuat terhadap kekuasaan-kekuasaan lain. Representasi kekuasaan politik yang paling tinggi adalah Negara, itulah sebabnya Negara memiliki sifat memaksa, memonopoli dan mencangkup semua. Dengan demikian yang menjalankan kekuasaan itu adalah manusia karena disitu terdapat alat-alat perlengkapan Negara baik berupa orang maupun organ misalnya: MPR, DPR, Presiden, Hakim, Polisi, Jaksa dan lain-lain. Kekuasaan Negara cenderung otoriter dan melanggar batasan-batasan kemanusiaan. Untuk menanggulangi kekuasaan yang otoriter serta menjamin hak-hak asasi manusia disusunlah stuktur kenegaraan.
                 Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya memuat struktur lembaga Negara tetapi juga mengatur tugas dan wewenang lembaga-lembaganya. Kekuasaan Presiden dibatasi oleh UUD.  Undang-Undang Dasar 1945 menjamin perlindungan HAM sudah tidak diragukan lagi. Prof. Soepomo berpendapat bahwa menurut pengertian Negara yang integralistik tidak akan membutuhkan jaminan Grund und freiheirsrechte dari individu Contra Staat. Pendapat Prof. Soepomo diperkuat oleh Ir. Soekarno”jikalau kita betul-betul hendak berdasarkan Negara kita kepada paham kekeluargaan paham tolonh menolong, paham gotong royong, dan keadilan sosial, enyahlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap paham individualisme dan liberalism dari padanya”.
                 Usul M. Hatta diperkuat Muhammad Yamin yang menyatakan :”segala Constitution lama dan baru diatas dunia berisi perlindungan aturan dasar itu. Dalam Undang-undang dasar 1945 terdapat pasal-pasal yang menjamin HAM yakni pasal 27 sampai pasal 34.
1.      Pasal 27, berisi tentang jaminan persamaan didalam hukum, pemerintahan dan penghidupan yang layak bagio kemanusiaan
2.      Pasal 28, berisi tentang jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan
3.      Pasal 29, berisi tentang jaminan kebebasan memeluk agama
4.      Pasal 30, berisi tentang hak untuk ikut dalam pembelaan negara
5.      Pasal 31, berisi tentang jaminan mendapatkan pengajaran
6.      Pasal 32, berisi tentang jaminan kultural
7.      Pasal 33, berisi tentang hak-hak atas ekonomi
8.      Pasal 34, berisi tentang jaminan kesejahteraan
                 Selain itu pasal 1 ayat 2, pasal 19 ayat 2, dan pasal 6 ayat 7 juga memegaskan adanya HAM dalam pemerintahan. Selain itu pada alenia pertama UUD 1945 juga memuat tentang HAM.  Pada pancasila sila ke 1 sampai ke 5 para pendiri bangsa juga memberikan arahan dalam usaha-usaha memajukan perlindungan HAM.

No comments:

Post a Comment