A. TUJUAN PENDIRIAN UT
UT didirikan dengan tujuan:- memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, di mana pun tempat tinggalnya, untuk memperoleh pendidikan tinggi;
- memberikan layanan pendidikan tinggi bagi mereka, yang karena bekerja atau karena alasan lain, tidak dapat melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi tatap muka;
- mengembangkan program pendidikan akademik dan profesional sesuai dengan kebutuhan nyata pembangunan yang belum banyak dikembangkan oleh perguruan tinggi lain.
B. SISTEM PEMBELAJARAN
UT menerapkan sistem belajar jarak jauh
dan terbuka. Istilah jarak jauh berarti pembelajaran tidak dilakukan
secara tatap muka, melainkan menggunakan media, baik media cetak (modul)
maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio dan
televisi). Makna terbuka adalah tidak ada pembatasan usia, tahun ijazah,
masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian. Batasan
yang ada hanyalah bahwa setiap mahasiswa UT harus sudah menamatkan
jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat).
C. CARA BELAJAR
Mahasiswa UT diharapkan dapat belajar
secara mandiri. Cara belajar mandiri menghendaki mahasiswa untuk belajar
atas prakarsa atau inisiatif sendiri. Belajar mandiri dapat dilakukan
secara sendiri ataupun berkelompok, baik dalam kelompok belajar maupun
dalam kelompok tutorial. UT menyediakan bahan ajar yang dibuat khusus
untuk dapat dipelajari secara mandiri. Selain menggunakan bahan ajar
yang disediakan oleh UT, mahasiswa juga dapat mengambil inisiatif untuk
memanfaatkan perpustakaan, mengikuti tutorial baik secara tatap muka
maupun melalui internet, radio, dan televisi, serta menggunakan sumber
belajar lain seperti bahan ajar berbantuan komputer dan program
audio/video. Apabila mengalami kesulitan belajar, mahasiswa dapat
meminta informasi tentang bantuan belajar kepada Unit Program Belajar
Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) setempat.
Belajar mandiri dalam banyak hal
ditentukan oleh kemampuan belajar secara efektif. Kemampuan belajar
bergantung pada kecepatan membaca dan kemampuan memahami isi bacaan.
Untuk dapat belajar mandiri secara efektif, mahasiswa UT dituntut
memiliki disiplin diri, inisiatif, dan motivasi belajar yang kuat.
Mahasiswa juga dituntut untuk dapat mengatur waktunya dengan efisien,
sehingga dapat belajar secara teratur berdasarkan jadwal belajar yang
ditentukan sendiri. Oleh karena itu, agar dapat berhasil belajar di UT,
calon mahasiswa harus siap untuk belajar secara mandiri.
D. SISTEM KREDIT SEMESTER
UT seperti halnya perguruan tinggi yang
lain, menerapkan sistem kredit semester untuk menetapkan beban studi
mahasiswa tiap semester. Dalam sistem kredit semester, beban studi yang
harus diselesaikan dalam satu program studi diukur dengan satuan kredit
semester (sks). Setiap mata kuliah diberi bobot 1-6 sks. Satu semester
adalah satuan waktu kegiatan belajar selama kurang lebih 16 minggu.
Dalam pendidikan tinggi tatap muka,
mahasiswa yang mengambil beban studi satu sks harus mengikuti
perkuliahan selama satu jam per minggu di kelas dan satu jam untuk
praktek, praktikum, atau belajar di rumah, sehingga dalam satu semester
mahasiswa harus mengalokasikan waktu belajar sekitar 32 jam. Untuk
menempuh mata kuliah yang berbobot 3 sks dibutuhkan waktu belajar
sekitar 96 jam per semester. Dalam sistem pendidikan jarak jauh,
mahasiswa juga harus mengaloka-sikan waktu yang sama dengan mahasiswa
tatap muka (2 jam per minggu per sks).Hanya saja kegiatan belajarnya
lebih banyak dilakukan secara mandiri (di rumah, melalui kelompok
belajar, atau tutorial). Khusus untuk UT, satu sks disetarakan dengan
tiga modul bahan ajar cetak. Satu modul terdiri atas 40-50 halaman,
sehingga bahan ajar dengan bobot 3 sks berkisar antara 360-450 halaman,
tergantung pada jenis mata kuliahnya. Berdasarkan hasil penelitian,
kemampuan membaca dan memahami rata-rata mahasiswa adalah 5-6 halaman
per jam sehingga untuk membaca bahan ajar dengan bobot 3 sks diperlukan
waktu sekitar 75 jam (360-450 halaman dibagi 5-6 halaman). Apabila satu
semester mempunyai waktu 16 minggu, maka waktu yang diperlukan untuk
membaca bahan ajar dengan bobot 3 sks adalah 75 jam dibagi 16 minggu,
atau kurang lebih 5 jam per minggu. Misalnya, mahasiswa mengambil 15
sks/semester, maka yang bersangkutan harus mengalokasikan waktu belajar
sebanyak 15 sks dibagi 3 sks kali 5 jam = 25 jam per minggu atau
kira-kira 5 jam per hari (1 minggu dihitung 5 hari belajar).
Dengan sistem belajar seperti ini
mahasiswa UT diharapkan mengalokasikan waktu belajar sesuai dengan beban
sks yang diambil, atau mengambil beban sks setiap semester sesuai
dengan waktu belajar yang dapat dialokasikan, serta mempertimbangkan
kemampuan akademik masing-masing.
E. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Di UT Dalam penyelenggaraan pendidikan,
UT bekerja sama dengan semua perguruan tinggi negeri dan sejumlah
perguruan tinggi swasta serta instansi yang relevan yang ada di
Indonesia. Di setiap provinsi atau kabupaten/kota yang terdapat
perguruan tinggi negeri, tersedia unit layanan UT yang disebut UPBJJ-UT.
Perguruan tinggi negeri setempat berperan sebagai pembina UPBJJ-UT
serta membantu dalam penulisan bahan ajar, bahan ujian, pelaksanaan
tutorial, praktek/praktikum, dan ujian.
Untuk memberikan layanan pendidikan
secara optimal kepada mahasiswa yang tersebar di seluruh penjuru tanah
air dan di luar negeri, UT bekerja sama dengan instansi lain seperti
Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, Televisi Republik Indonesia (TVRI),
Q-Channel, TV-Edukasi, Radio Republik Indo-nesia (RRI), Radio Siaran
Pemerintah Daerah, Radio Siaran Swasta Niaga, Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, IGTKI (Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia) Atase
Pendidikan KBRI, Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Daerah, Arsip
Nasional, PT OVIS Sendnsave, Koperasi Karunika, dan PT Pos Indonesia.
UT juga bekerja sama dengan
instansi-instansi yang ingin meningkatkan kualitas sumber daya
manusianya, baik instansi pemerintah, BUMN maupun swasta. Mereka dapat
mengikuti program yang ada di UT atau memesan program studi baru yang
sesuai dengan kebutuhan instansinya. UT selama ini telah mendapatkan
kepercayaan dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru SD dan guru
Anak Usia Dini melalui program yang dikenal sebagai program Pendidikan
Guru Pendidikan Dasar (Pendas). Selain itu, UT juga telah mendapat
kepercayaan untuk meningkatkan kualitas SDM antara lain dari ANRI, KPN,
TNI, Bank BRI, Bank BNI, PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara,
Departemen Pertanian, Sekretariat Wakil Presiden, Pemerintah
Kota/Kabupaten, Pondok Pesantren, dan beberapa instansi lainnya.
(Sumber : http://www.ut.ac.id/tentang-ut.html)
No comments:
Post a Comment