A. LANDASAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU SD
- Apa yang Dimaksud dengan Kompetensi ?
Apakah yangdimaksud dengan
kompetensi ? Istilah ini begitu lekat di hati para guru dan para pekerja
profesional lainnya, namun apakah pengertian kompetensi sudah dipahami sama
oleh smeua orang yang menggunakannya ? Menurut Anda apa yang dimaksud dengan
kompetensi ? Mungkin secara singkat anda akan mengatakan : Kompetensi sama dengan
kemampuan. Jawaban anda tidak kelirum namun jawaban tersebut perlu dipertajam
sehingga dapat menyentuh hakikat yang sebenarnya.
Kompetensi dapat disamakan
dengan suatu tindakan cerdas dan bertanggungjawab yang ditunjukkan oleh
seseorang sebagai bukti bahwa ia memang kompeten dalam bidang tersebut.
Tindakan cerdas dan bertanggungjawab tersebut hanya dapat ditunjukkan oleh
seseorang jika ia memiliki ilmu atau pengetahuan yang mantap, keterampilan yang
memadai serta sikap yang memungkinkan ia menunjukkan tindakan tersebut secara
cerdas.
- Proses Pengembangan Standar Kompetensi
Dengan pesatnya perkembangan
di berbagai bidang, guru dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang mampu
bersaing dan menghadapi berbagai tantangan. Dalam kaitan ini pendekatan kompetensi
diharapkan mampu membawa perbaikan dalam mutu guru, dan tentu saja mutu
pendidikan secara umum. Sebagai guru SD, anda pasti sudah akrab dengan
kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) karena memang pendekatan komptensi
diterapkan pada semua jenjang pendidikan. Sebagai konsekuensi dari pendekatan
kompetensi ini, pelrlu dikembangkan standar kompetensi, salah satu diantaranya
adalah standar kompetensi guru SD.
Sebagaimana halnya dengan
standar kompetensi di bidang profesi lainnya, standar kompetensi guru SD dikembangkan
dengan mengacu kepada hal-hal berikut :
- Ketetapan perundang-undangan yang terkait dengan guru SD, seperti UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Tugas pokok danfungsi (tupoksi) guru SD. Sebagai seorang pendidik, guru SD mempunyai tugas pokok mengajar, membimbing dan melatih peserta didik usia SD. Oleh karena itu, seorang guru SD harus paham benar akan konteks tugasnya, baik yang mencakup sistem pendidikan di SD maupun yang mencakup peserta didik yang akan menjadi asuhannya. Berkaitan dengan hal ini, dan sesuai dengan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guru SD adalah guru kelas yang berugas mengajarkan lima mata pelajaran SD.
- Berbagai asumsi landasan program, berupa pernyantaan-pernyataan yang dianggap benar berdasarkan dugaan ahli, penelitian, dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Misalnya, peserta didik adalah makhluk Tuhan, Makhluk sosial dan makhluk individu yang diasumsikan mempunyai potensi yang dapat dikembangkan, atau pembelajaran diasumsikan sebagai interaksi antara peserta didik dengan sumberbelajar
- Kompetensi guru SD yang sudah pernah ada seperti 10 kompetensi guru lulusan SPG.
B. PROFIL KOMPETENSI GURU SD
STANDAR Kompetensi guru SD
terdapat dalam dua dokumen resmi. Pertama, dalam dokumen Standar Kompetensi
Guru kelas SD-MI lulusan S1 PGSD (SKGK-SD/MI), yang diterbitkan oleh Ditjen
Dikti pada tahun 2006, dan kedua, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16/2007 (Permen No. 16/2007) tentang Standar Kualifikasi Akademi dan
Kompetensi Guru.
Dalam SKGK-SD/MI, standar
kompetensi dirumuskan dalam empat rumpun kompetensi yaitu (1) kemampuan
mengenal peserta didik secara mendalam, (2) Penguasaan bidang studi, (3)
kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, dan(4) kemampuan
mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan. Setiap rumpun
kompetensi dijabarkan menjadikomptensi, yang secara keseluruhan berjumlah 29
kompetensi.
Sementara itu, dlam Permen No.
16/2007, Estándar Kompetensi Guru SD/MI
dirumuskan menjadi 24 kompetensi inti, yang dikelompokkan berdasarkan
kompetensi agen pembelajara nyag terdapat dalam peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP. No. 19/2005, tetang SNP).
Kompetensi sebagai agen pembelajaran terdiri dari (1) kompentensi pedagogik,
(2) kompetensi kepribadian, (3) kompentensi profesional dan (4) kompetensi
sosial. Setiap kompetensi inti kemudian dijabarkan menjadi kompetensi guru
SD/MI. Tidak ada spesifikasi pengalaman belajar dalam Standar Kompetensi ini
karenamemnag standar kmpetensi dalam permen ini bukan diniatkan untuk menjadi
acuan dalam pendidikan guru.
Pengelompokan SKGK-SD/MI
didasarkan pelaksaan tugasnya, mulai dari siapa yang dihadapi (memahami
karakterisitik peserta didik), apa yang akan diajarkan (penguasaan bidang
studi), bagaiaman mengajarkannya (kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik), serta kemampuan mengembangkan diri secara terus – menerus. Dengan
demikian, pengelompokkan ini didasarkan pada tugas-tugas nyata seorang guru,
yang sering juga disebut sebagai : sosok utuh kompetensi profesional guru”.
Sementara itu, pengelompokkan
kompetensi Permen No. 16/2007 yang mengambil dari PP No 19/2005, tampaknya
lebih mengacu kepada teori, bukan kepada tugas-tugas nyata seorang guru di
lapangna. Kompentensi pegdagogik merupakan rumah dari kompentesi guru yang
bersumber dari ilmu pendidikan, sedangkan kompetensi kepribadian lebih
menekankan pada sifat-sifat yang harus dimiliki seorang guru, bukan pada
bagaimana cara guru mengaktualisasikan sifat-sifat tersebut dalam melaksanakan
tugasnya sebagai guru. Selanjutnya, skompetensi profesional hanya dimaknai
sebagai penguasaan bidang studi secara luas dan mendalam, sedangkan kompetensi
sosial hampir sama dengan kompetensi kepribadian, lebih menekankan pada
sifat-sifat sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru. Oleh karena sifat
pengelompakan seperti itu, maka pengelompokan kompetensi guru menjadi :
Kompetensi pedagogik, Kompetensi kepribadian, Kompetensi profesional dan
Kompetensi sosal terkesan pragmentaris atau terpisah-pisah tanpa menunjukkan
satu keutuhan.
Kompetensi ini merupakan
perpaduan antara kompetensi dari Permen No. 16/2007 dan ini dilakukan dengan
menggunakan kompetensi yang terdapat pada SKGK-SD/MI sebagai acuan utama,
kemudian dilanjutkan dengan pengkajian setiap butir kompetensi, baik yang
berasl dari SKGK-SD/MI maupun dari Permen No. 16/2006.
Kompentesi Guru SD/MI
|
1. Memahami karakteristikan anak usia SD/MI
dalam penggalan kelompok usia tertentu
(kelas awal dan kelas lanjut)
2. Memahami karakteristik anak usia SD/MI
yang membutuhkan penanganan secara khusus
3. Memahami latar belakagn sekluarga
masyarakat untuk menentapkan kebutuhan belajar anak usia SD/MI dalam konteks
kebinekaan budaya
4. Memahami cara belajar dn kesulitan
belajar anak usia SD/MI dalam penggalan kelompok usia tertentu (kelas awal
dan kelas lanjut)
5. Mampu mengmbagnkan potensi peserta didik
anak usia SD/MI
6. Menguasai substansi dan metodologi dasar
keilmuan bahasa Indonesia yang mendukung pembelajaran bahasa Indonesia di
SD/MI
7. Menguasai subtansi dan metodolgoi dasdar
keilmuan Matematika yang mendukung pembelajaran Matematika di SD/MI
8. Menguasai subtansi dan metodologi dasar
keilmuan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
yang mendukung pembeljaran IPA di SD/MI
9. Menguasai substansi dan metodologi dasar
keilmuan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang mendukung pembelajaran IPS di
SD/MI
10. Menguasai substansi dan metodologi dasar
keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan (PK) yang mendukung pembelajaran PKn di
SD/MI
11. Menguasai materi ajar lima mata
pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPAS dan PKn) dalam kurikulum
SD/MI
12. Mampu melakukan kegiatan untuk
mengembangkan substansi dan metodologi dasar keilmuan lima mata pelajaran
SD/MI
13. Menguasai dasar-dasar materi kegiatan
ekstra kurikuler yang mendukug tercapainya tujuan utuh pendidikan peserta
didik SD/MI
14. Menguasai prinsip-prinsip dasar
pembelajaran yang mendidik Mampu mengembangkan kurikulum dan pembelajaran
lima mata pelajaran SD/MI, secara kreatif dan produktif
15. Mampu mengembangkan kurikulum dan
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI, secara kreatif dan produktif
16. Mampu merancang pembelajaran yang
mendidik
17. Mampu melaksanakan pemebelajaran yang
mendidik
18. Mampu menilai proses dan hasil
pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan
19. Mampu memanfaatkan hasil penilaian untuk
kepentingan pembelajaran
20. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi
yangjujur, berakhlak muli, dan sebagai teladan bagi peserta didik dan
masyarakat
21. Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
22. Menjunjung tinggi kode etik guru
23. Mampu mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
24. Mampu meningkatkan kualitas pembelajaran
melalui penelitian tindakan kelas
25. Mampu memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, komunikasi dan peningkatan
wawasan
26. Mampu berkomunikasi secara efekti,
empatik dan satun dengan peserta didik
27. Mampu berkomunikasisecara satu dan
efektif dengan orang tua, peserta didik sesama pendidik dan masyarakat
28. Mampu berkontribusi terhadap
pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional nasional dan global
29. Mampu beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
30. Mampu menggunakan bahasa inggris untuk
mengembangkan wawasan.
|
Kelebihan Kompetensi Lulusan S1 PGSD
dibandingkan dengan Kompetensi Lulusan DII PGSD
|
1. Mampu mengembangkan potensi peserta
didik usia SD/MI
2. Mampu melakukan kegiatan untuk
mengembangkan substansi dan metodologi dasar keilmuan lima mata pelajaran SD/MI
3. Mampu mengembangkan kurikulum dan
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI secara kreatif dan inovatif
4. Mampu meningkakan kualitas pembelajaran
melalui penelitian tindakan kelas (PTK)
5. Berkontribusi terhadap pengembangan
pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional dan global
6. Mampu memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran, berkomunikasi dan
mengembangkan diri
7. Mampu beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah republik Indonesia yangemiliki keragaman sosial budaya
8. Mampu menggunakan bahasa Inggris untuk
mengembangkan wawasan.
|
C. INDIKATOR PENGUASAAN KOMPETENSI GURU SD
Pendidikan berbasis kompetensi
menggunakan penguasaan kompetensi sebagai indikator bahwa seorang calon
guru.guru telah menguasai kompetensi yang dipersyarakan.
Pada dasarnya, asesmen
penguasaan kompetensi dipilih sesuai dengan hakikat kompetensi. Untuk
kompetensi yang bearada pada kawasan kognitif atau penguasaan akademik,
asesmennya dapat dilakan dengan tes, baik berupa tes objektif atau uraian.
Kompetensi yang bersifat keterampilan, seperti dapat memanfaatkan teknologi
informasi dan komunkasi dalam pembelajaran atua dapat berkomunikasi lisan
dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pada dasarnya diases melalui
pengamatan peragaan unju kerja, sedangkan penguasan nilai dan sikap dapat
diases melalui pengamatan dalam situasi sebenarnya (otenti). Artinya situasi
yang diamati bukan situasi buatan atau situasi simulasi, tetapi benar-benar
situasi yang asli, seperti kedisiplinan, tanggungj jawab, bekerja sama diamati
dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari. Selanjutnya, unjuk kerja profesional,
seperti kemampuan mengajar harus diases melalui pengamatan yang menggunakan
instrumen yang menuntu penggunaannya mempunyai kemampuan tinggi dalam mengambil
keputusan. Instrumen tersebut mungkin sudah anda kenal yaitu Alat Penilaian
Kemampuan Guru (APKG)
FORUM PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU
A. PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU
Kompetensi
Peningkatan profesinalitas
secara berkelanjutan dapat dijabarkan menjadi beberapa kompetensi, salah satu
di antaranya adalah mampu memperbaiki pembelajaran melalui penelitian indakan
kelas (PTK). Sasaran akhir dari peningkatan profesionalitas adalah meningkatnya
kualitas kinerja guru, yang tentu saja berdampak pada meningkatnya kualitas
proses dan hasil belajar siswa. Jika guru mampu memperbaiki pembelajaran
melalui PTK, berarti guru mampu meningkatkan proses dan hasil belajar siswa.
Ini berarti, peningkatan profesionalita guru diharapkan akan mampu meningkatkan
mutu pendidikan.
Berbagai kegiatan dapat
dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas. Jabaran kompetensi dapat
dijadikan acuan untuk mengembangkan pengalaman belajar atau kegiatan yag dapat
dilakukan oleh guru.
Beberapa diantaranya adalah
sebagai berikut :
- Melakukan refleksi pada setiap akhir pembelajaran
- Berkolaborasi dengan teman sejawat dan jika perlu dengan dosen LPTK dalam melaksanakan PTK.
- Mengomunikasikan hasil-hasil PTK melalui berbagai media, seperti rapat-rapat guru, seminar terbatas, memublikasikannya dalam media cetak atau elektronik, khususnya melalui website Klinik Pembelajaran.
- Mengikuti perkembangan dunia pendidikan, khusunya pendidikan SD melalui berbagai media, termasuk melalui internet.
- Mengikuti berbagai kegiatan ilmiah seperti seminar, diskusi, pameran buku.
- Berperan serta dalam berbagai kegiatan pendidikan, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional dan global, misalnya ikut dalam penyusunan KTSP, pengembangan bahan ajar, atau penulisan soal-soal ujian, memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
- Mengikuti perkembagnan ilmu dalam lima mata pelajaran SD melalui berbagai media, termasuk materi dalam bahasa Inggris dan kemudian mencoba mencerna materi tersebut, dan jika dianggap perlu mengakomodasi materi tersebut dalam pembelajaran.
- Mengikuti berbagai kegiatan guru seperti berorganisasi, menghadiri pertemuan rutin, atau melakukan kegiatan sosial.
B. BERBAGAI WADAH PENINGKATAN PROFESIONALITAS
GURU
Beberapa dari wadah atau forum
tersebut antara lain : kelompok Kerja Guru (KKG), Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP), Klinik Pembelajaran, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK), PGRI.
- Kelompok Kerja Guru (KKG)
KKG dapat dibedakan atas KKG
SD, KKG Penjas, KKG Agama. KKG SD beranggotakan guru kelas SD, KKG Penjas
beranggotakan guru Pendidikan Jasmani, sedangkan KKG Agama beranggotakan
guru-guru agama. KKG bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui
arena bertukar pikiran, pengalaman, dan informasi, sehingga para guru dapat
berkembang menjadi guru yang profesional, yang mampu meningkatkan kreativitas
dan efektivitas dalam mengelola pembelajaran, sehingga mampu menemukan atau
menciptakan inovasi dalam pembelajaran.
Hasil penelitian yang
dilakukan pada tahun 1996, yang berkaitan dengan kompetensi guru Pendidikan
Menengah Umum menunjukkan bahwa kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
lebih terfokus pada pengembangan perangkat pembelajarna, yang mencakup Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP).
Di samping mengembangkan
perangkat pembelajara, berbagai kegiatan lain dapat dilakukan guru melalui
forum KKG, di antaranya sebagai berikut :
a. Berbagi pengalaman tentang pembelajaran
yang sudah dilaksanakan oleh guru, baik yang berupa praktek-praktek yang
dianggap berhasil (best practices), maupun masalah yang perlu dipecahkan
bersama-sama.
b. Berbagi informasi tentang model-model
pembelajaran terbaru. Guru merupakan ujung tombak pembaharuan ’ oleh karena
itu, seyogianya guru selalu berusaha memperluas wawasannya melalui berbagai
cara.
c. Penelitian mengenai kinerja guru
menunjukkan bahwa para guru, termasuk guru SD masih banyak yang mempunyai
masalah dalam menyajikan konsep tertentu.
d. Menyelenggarakan Seminar Ilmiah merupakan
satu kegiatan yang dapat diprakarsai oleh KKG.
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Sejak tahun 2005-an, yaitu
sejak dikeluarkannya PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, nama
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau disingkat LPMP menjadi dikenal di dunia
pendidikan.
Baik BPG maupun LMP
berkedudukan di provinsi. Jika BPG berfungsi untuk menyelenggarak berbagai
penataran bagi guru, tentu saja dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan,
maka LPMP ”bertugas untuk membatun Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi,
bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan
meenngahserta pendidikan nonformal, dalam berbagi upaya penjaminan mutu satuan
pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Di antara banyak kegiatan yang
dilakukan LPMP, kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan profesionalitas guru
juga banyak, antara lain sebagai berikut :
a. Berbagai kegiatan pengembangan kurikulum
dan perangkat pembelajaran, seperti ketika menyusun KTSP, RPP, soal-soal ujian,
atau pengembangan berbagai media pembelajaran.
b. Berbagai penataran atua pelatihan bagi
para guru SD, baik berupa pelatihan penguasaan bidang studi bahan ajaran,
pembuatan media, maupun berbagai pendekatan dalam pembelajaran.
c. Berbagai kegiatan sosialisasi kebijakan
yang terkait dengan guru, misalnya saja sosialisasi program sertifikasi.
- Klinik Pembelajaran
Klinik Pembelajaran (KP)
merupakan wadah peningkatan profesionalitas guru dan calon guru melalui arena
berbagai informasi, masalah dan pengalaman.
KP mulai dikembangkan oleh
Direktorat Jendereal Pendidikan Tinggi pada tahun 2005 dengan ciri-ciri sebagai
berikut :
a. Salah satu wadah bagi guru dan calon guru
untuk mendapatkan bantuan profesional
b. Wadah bagi dosen untuk mengembangkan
kemampuan membimbing
c. Wadah berbagi pengalaman bagi guru,
mahasiswa calon guru, dosen melalui komunikasi langsung dan tidak langsung.
d. Menerapkan pendekatan klinis (yang punya
masalah proaktif)
e. Komunikasi tidak langsung dilakukan di
sentra-sentra KP, sedangkan komunikasi tidak langsung dilakukan melalui online.
f. Menyediakan bantuan profesional dalam
bidang pembelajaran dan keterampilan komunikasi online
g. Fokus bantuan : guru dan calon guru
h. Menyediakan sumber belajar yang mencakup
masalah-masalah pembelajaran/pendidikan yang terkini dalam bentuk booklet
i.
Mempunyai
pusat kegiatan berupa telecenter
j.
Ketenagaan
: supervisor, fasilitator, pengelola teknis
k. Fasilitas : komputer dalam jumah yang
memadai dan jaringan internet, ruang dikusi, sumber belajar
l.
Web :
memuat informasi/perkembangan KP, wadah komunikasi online
m. Terbuka bagi masyarakat luas.
- Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan, disingkat LPTK merupakan wadah pendidikan formal yang menyediakan
kesempatan bagi para guru untuk meningkatkan kualifikasi.
Selain sebagai penyedia
pendidikan formal untuk peningkatan kualifikasi, LPTK juga memiliki para dosen
yang dapat membantu guru SD untuk meningkatkan profesionalitas melalui
kolaborasi.
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI yang diikrakrkan pada 25
November 1945 merupakan organisasi proesi yan bersifat unitaristik dan
nonpolitik praktis.
Wadah untuk peningkatan
profesional-litas dan wawasan tersebut dapat disediakan dalam berabgai bentuk
seperti jurnal ilmiah, berbagai kegiatan pelatihan, penyelenggaraan seminar
dengan mengundang par pakar pendidikan.
- Kursus-kursus
Ada satu wadah lagi yang perlu
dilirik oleh para guru dalam mningkatkan profesionalitas. Wadah tersebut adalah
berbagai jenis kursus yang tumbuh menjamur.
Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi yang begitu cepat menuntut setiap orang yang tidak mau
ketinggalan untuk menguasai teknologi tersebut. Sebagai seorang guru yang
diharapkan mempunyai akses yang luas ke segenap informasi.
Tidak diragukan lagi bahwa
penguasaan keterampilan komputer akan membantu guru untuk menignkatkan
profesionalitasnya melalui informasi yang dapat diakses dari internet.
C. MEMILIH WADAH PENINGKATAN PROFESIONALITAS
Berdasarkan pertimbangan ini,
forum dapat dipilah menjadi lima jenis berikut :
- Wadah yang menyelenggarakan kegiatan yang pesertanya sudah ditetapkan terlebih dahulu seperti LPMP.
- Wadah yang menyelenggarakan program yang dapat diikuti oleh mereka yan memenuhi syarat tertentu, tetapi juga mempunyai program kegiatan yang dapat diikuti oleh semua guru yang berminat. Wadah seperti ini adalah LPTK yang menawarkan Program S1 PGSD, S2 dan S3 Pendidikan Dasar.
- Wadah yang mempunyai anggota khusus dan program kegiatannya wajib diikuti oleh setiap anggota, yaitu KKG
- Wadah dengan program terbuka bagi semua guru, seperti Klinik Pembelajaran dan PGRI
- Wadah dengan program terbuka untuk umum, yaitu kursus-kursus.
Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu
ReplyDelete